Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan memusnahkan 15 ribu batang tanaman ganja di Gampong (Desa) Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (03/03/2021).
Pemusnahan batang ganja tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto’ selain itu hadir juga Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto, Brimob Polda Aceh, Badan Narkotika Nasional (BNN), pihak Dinas Pertanian Aceh Utara dan Satpol PP setempat.
Pantauan di lapangan, sebanyak 15 ribu batang ganja tersebut ditanam di atas lahan seluas lima hektar yang dikelilingi oleh jenis pepohonan lain.
Bahkan, lokasinya sulit dijangkau oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kegiatan tersebut diawali dengan pencabutan batang ganja oleh personel gabungan.
Kemudian, dikumpulkan dan dimusnahkan dengan cara dibakar dengan disaksikan oleh pemilik lahan berinisial M yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ukuran pohon ganja ini bervariasi, ada yang masih bibit di dalam polibag, sudah ditanam di atas lahan panjangnya 50 sampai 150 centimeter, diperkirakan sudah berumur dua bulan,” ujar Kapolres Lhokseumawe kepada awak media di lokasi pemusnahan tersebut.
Dalam pengungkapan ini, kata Kapolres, Kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku yaitu M. Sedangkan satu lagi berinisial F ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dilakukan pengembangan.
“Tersangka M dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda Rp 800 juta,” tegas Kapolres Lhokseumawe. (IA)