29 Nelayan Aceh Ditangkap di Thailand, Pemerintah Aceh Surati Kemenlu
BANDA ACEH — Pemerintah Aceh terus melakukan berbagai upaya untuk membantu 29 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur yang ditangkap di perairan Thailand pada Jum’at, 25 Agustus 2023.
Terbaru, pada 29 Agustus kemarin, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyurati Kementerian Luar (Kemenlu) Negeri untuk melakukannya upaya advokasi antar negara.
“Alhamdulillah, Pemerintah Indonesia melalui KRI Songkhla – Thailand telah memberikan pendampingan penuh terhadap nelayan tersebut, termasuk penyediaan logistik bagi 29 nelayan selama mereka dalam proses kekonsuleran yang dilakukan oleh pihak KRI,” kata Juru bicara pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Rabu malam (30/8/2023).
MTA mengatakan, pada 28 Agustus 2003 kemarin, Hakim Pengadilan Provinsi Phuket, Thailand, telah menjatuhkan putusan bersalah kepada semua ABK dengan hukuman denda perorangan.
“Informasi resmi yang kita dapatkan dari KRI Songkhla melalui KKP menyampaikan bahwa semua kondisi nelayan dalam keadaan sehat dan baik-baik saja,” kata MTA.
MTA mengatakan, berbagai langkah koordinasi lintas instansi masih terus dilakukan pihaknya, termasuk dengan pemilik kapal nelayan sebagai bentuk advokasi bagi 29 nelayan tersebut.
Seperti disampaikan oleh Ketua Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, dua kapal nelayan yang membawa 29 ABK ditangkap oleh otoritas Thailand. Mereka kini sudah ditahan dan akan diadili oleh pengadilan setempat.
Para nelayan asal Kabupaten Aceh Timur itu disangkakan dengan tuduhan melanggar batas wilayah laut dan pencurian ikan.
Menurut Miftach, pemerintah Indonesia dalam hal ini Direktorat Perlindungan WNI – Kemenlu dan Konsulat RI di Songkhla terus melakukan koordinasi dengan pemerintah Thailand dan telah dikonfirmasi bahwa benar terdapat dua kapal ikan Indonesia dengan 29 orang Nelayan Warga Negara Indonesia yang tertangkap di Phuket-Thailand dengan penangkapan ikan ilegal di Perairan Thailand.
Kedua kapal itu membawa 29 ABK dan mereka teridentifikasi merupakan nelayan asal Idi, Aceh Timur.
“29 orang nelayan semuanya berasal dari Aceh timur, dengan nama KM. Cahaya Putra 02 dengan 16 ABK dan KM. Salsabilla dengan 13 orang Nelayan,” kata Miftach.
Saat ini, 29 orang nelayan diamankan di Polsek Thai Salang, Phuket Thailand dan disidangkan pada 29 Agustus 2023.
Hasil sidang, 29 orang nelayan asal Aceh yang tertangkap Angkatan Laut Thailand karena melewati batas wilayah Indonesia, didenda 3.000 sampai 5.000 bath (sekitar Rp2,1 juta) per anak buah kapal (ABK).
“Berdasarkan putusan sidang oleh otoritas Thailand, mereka didenda 3.000-5.000 bath per ABK,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman, Rabu, 30 Agustus 2023.
Menurut Aliman, denda yang dijatuhkan kepada para nelayan tersebut berbeda-beda, sesuai dengan peran dan posisi masing-masing ABK. Rinciannya belum disampaikan oleh pihak Thailand.
“Sejauh ini kami baru mendapatkan informasi dari yang mengikuti sidang. Kalau salinan keputusan resmi belum diberikan kepada pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Untuk diketahui, Dua kapal nelayan Indonesia ditangkap di wilayah perairan Thailand karena diduga melakukan pencurian ikan. Kedua kapal bersama 29 awak itu oleh polisi maritim negara Thailand di zona ekonomi eksklusif negara itu, sekitar 40 mil laut dari lepas pantai Phuket pada Jum’at pagi (25/8/2023).
Kedua kapal tersebut teridintifikasi KM. Bintang Mayor dan KM. Salsabila. Diduga kedua kapal ini masuk ke wilayah perairan negara Thailand secara ilegal untuk melakukan penangkapan ikan.
Kapal tersebut diamankan oleh satuan tugas polisi perairan Thailand di sekitar lepas pantai distrik Muang, Pulau Resor selatan, Thailand. (IA)