3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hanya Divonis Seumur Hidup, Bukan Hukuman Mati
Jakarta — Tiga anggota TNI AD hanya dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer dalam kasus penculikan dan pembunuhan berencana pemuda Aceh asal Bireuen bernama Imam Masykur.
Para terdakwa itu adalah Praka Riswandi Manik (RM) anggota Paspampres, Praka Heri Sandi (HS) anggota dari Direktorat Topografi TNI AD dan Praka Jasmowir (J) dari Kodam Iskandar Muda.
Majelis hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Pidana para terdakwa dengan: Terdakwa 1 [Praka RM] pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tmbahan dipecat dari dinas militer,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/12).
“Terdakwa 2 [Praka HS] pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3 [Praka J] pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambung hakim ketua.
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi para terdakwa.
Hal memberatkan terbagi dalam beberapa aspek, sebagai berikut:
1. Aspek kepentingan militer
– Para terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit telah dididik, dilatih, dan disiapkan oleh negara untuk melaksanakan tugas pada hakekatnya untuk melindungi keberlangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat.
– Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, khususnya satuan terdakwa di mata masyarakat.
– Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
2. Keadilan masyarakat
– Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat.
– Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai Pancasila dengan tidak mencerminkan nilai keperimanusiaan yang beradab dan nilai agama yang diyakini masyarakat.