JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara kepada tiga nelayan Aceh Utara karena telah menjemput dan menolong puluhan pengungsi etnis Rohingya di tengah laut pada 2020 lalu.
Hakim menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana.
Anggota DPR, Fadli Zon bereaksi keras dan menyatakan atas hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut. Fadli menyebut ketiga nelayan itu adalah pahlawan kemanusiaan.
Menurut Waketum Gerindra ini, ketiga nelayan yakni, Faisal Afrizal (43), Abdul Aziz (31) dan Faisal Afrizal (43) harusnya diberi penghargaan kemanusiaan karena menyelamatkan puluhan etnis Rohingya yang terdampar.
Melalui akun twitter @fadlizon, dia menyebut ketiga terdakwa telah melaksanakan amanat Pancasila.
“3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum,” cuit @fadlizon, Kamis (17/6/2021).
Cuitan tersebut direspons banyak warganet. Pemilik akun @jack91812799 mencuitkan, “Uda bantu advokasi ya jika uda nilai mereka tidak layak dihukum.” Akun lainnya @agusbo1 juga mendukung langkah itu, “Minta tolong pak @fadlizon bantu mereka.”
Vonis kepada tiga nelayan itu dibacakan pada Senin (14/6) lalu. Tiga terdakwa dalam kasus itu dihukum masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi SH dalam sidang pamungkas kasus itu yang diadakan secara virtual.
Ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara yang terpaut sekitar dua kilometer dari PN.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon SH mengikuti sidang tersebut di Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon.
Kasus tersebut juga melibatkan dua pria lainnya, yaitu Adi Jawa dan Anwar.
Kini pria tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Imigran Rohingya, yang terdampar di perairan Aceh.
Akhirnya ditolong para nelayan untuk dievakuasi ke daratan Pantai Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada 25 Juni 2020.
Mereka diangkut oleh tiga nelayan dengan kapal motor ke Perairan Lancok kemudian mereka dipindahkan ke Lhokseumawe. (IA)