3 Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditangkap di Banda Aceh, Korban Rugi Ratusan Juta
“Para pelaku tinggal di hotel bersama keluarga. Para keluarga saat dilakukan interogasi, tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh ketiga pelaku selama di luar hotel, hingga tertangkap polisi,” katanya.
Perlu dijelaskan, uang dari hasil pencurian sebanyak Rp 50 juta telah dipergunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan selama di Banda Aceh.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti di antaranya, satu unit mobil kijang Innova warna silver, satu pucuk senjata Air Soft Gun jenis Glock sebagai alat menakuti korban, dua tang gunting besi, enam per mobil yang sudah di modifikasi, linggis, sejumlah jam tangan, berbagai perhiasan, emas batangan, box berangkas dalam kondisi rusak, dan uang sebesar Rp 21 juta.
KmMH, BS dan AR dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun. (IA)