Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

4 Pulau Masuk ke Sumut, DPRA: Sesuai MoU Helsinki Wilayah Aceh Merujuk 1 Juli 1956

Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin

BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ikut menanggapi masuknya empat pulau di Aceh Singkil ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan Keputusan Mendagri.

Wakil Ketua DPRA Safaruddin mengajak Pemerintah Aceh serta Forum Bersama DPR RI-DPD RI asal Aceh segera melakukan advokasi ke Kementerian Dalam Negeri guna mengembalikan status pulau tersebut.

Menurutnya, Pemerintah Aceh harus berusaha agar empat pulau itu tetap berada dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, dan tidak masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.

“Kita harus melakukan koordinasi dengan Kemendagri perihal status keempat pulau tersebut. Apa yang membuat keempat pulau itu menjadi milik Sumatera Utara,” kata Safaruddin dalam keterangan tertulisnya di Banda Aceh, Senin (23/5).

Empat pulau yang berpindah wilayah administrasi berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022, yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Menurut Safaruddin, keluarnya Kepmendagri tersebut menandakan ada miskomunikasi antara Pemerintah Aceh dengan Kemendagri dalam mempertahankan status empat pulau itu.

Sebab, Pemerintah Aceh sudah enam kali menyurati Kemendagri, tapi tidak mendapat respons positif.

“Makanya saya mengajak teman-teman DPRA, ayo bentuk tim bersama Pemerintah Aceh melakukan advokasi ke Kemendagri,” ujarnya.

Safaruddin meminta agar semua pihak tidak saling menyalahkan apalagi menghakimi. Menurutnya, saat ini diperlukan kerja sama untuk mengembalikan status empat pulau itu.

“Ini bicara wibawa dan juga bicara konstitusional, hak dari wilayah yang dimiliki sesuai dengan MoU dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Batas wilayah itu yang harus kita hormati,” ucap dia.

“Kita pegangnya tapal batas sesuai MoU Helsinki pada angka 1.1.4, yaitu perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Sekarang kita (DPRA) sedang reses, setelah reses advokasi ini menjadi tugas pertama kita yang harus kita selesaikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Safaruddin juga meminta Kemendagri untuk memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Aceh dengan Pemprov Sumut agar tidak terjadi gesekan yang bisa mengganggu keharmonisan.

“Kita tidak perlu memperdebatkan siapa salah. Sekarang segera lakukan advokasi. DPRA dengan semangat yang kita miliki mengajak Pemerintah Aceh untuk lakukan advokasi secara bersama-sama,” pungkasnya. (IA)

Lainnya

Wamen ESDM, Yuliot
[Humas PT Pelita Air Service]
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo resmi melantik dua pemimpin baru satuan kerja (dok: wesite BI)
PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA.
Maskapai Garuda Indonesia
Apa Itu Saham? Pelajari Fungsi dan Keuntungannya di Sini
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi China.
KPK Dalami Rapat PSBI, Periksa Pejabat BI dan Anggota DPR
Layanan Sertifikasi Halal Juga untuk Pengusaha Non-Muslim
Pemain Inter Miami, Lionel Messi
Penjual pecel lele di trotoar pinggir jalan ternyata berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Jemaah calon haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi
Korpri Usul Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang hingga 70 Tahun
Perintangan Tak Masuk Akal, Jika Proses Hukum Sudah Inkrah
Siapa yang Salah akan Jatuh
Bisa Saja karena Ada Gambar Pornonya
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap seorang remaja yang diduga melakukan tindak pidana ITE dengan menyebarkan konten asusila serta melakukan pemerasan. (Foto: Ist)
10 Tahun Ekonomi Nasional Diwarnai Praktik Kotor Menyimpang
GMNI Jaksel Serukan Pecat Semua Pejabat Rezim Dinasti dan Makzulkan Gibran!
Bubarkan Saber Pungli, Jadi Bukti Prabowo Bukan Boneka Jokowi
Enable Notifications OK No thanks