47.298 Personel Gabungan Amankan Pilkada Aceh, Polda Gelar Operasi Mantap Praja Seulawah
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko memimpin apel gelar pasukan Operasi Mantap Praja Seulawah 2024 di lapangan Polda Aceh, Senin sore, 26 Agustus 2024.
Apel gelar pasukan tersebut dilaksanakan dalam rangka pengamanan Pilkada Serentak 2024.
Dalam sambutannya, Achmad Kartiko menyampaikan, Pilkada serentak merupakan sebuah proses demokrasi yang sangat penting, di mana masyarakat akan memilih pemimpin untuk masa depan.
Namun, harus disadari, dalam setiap momentum politik, potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akan meningkat.
Menyikapi hal tersebut, katanya, Polda Aceh beserta jajaran dengan didukung oleh TNI, instansi terkait, dan mitra kamtibmas lainnya akan melaksanakan operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi “Mantap Praja Seulawah-2024”.
“Operasi ini akan dilaksanakan mulai 27 Agustus—21 Desember 2024, dengan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, serta didukung dengan kegiatan intelijen, penegakan hukum, kehumasan, dan bantuan operasi guna terciptanya keamanan, kelancaran, dan ketertiban pada setiap tahapan Pilkada Aceh tahun 2024,” kata alumni Akabri 1991 itu.
Ia juga mengatakan, apel gelar pasukan yang digelar Polda Aceh merupakan bentuk kesiapan polri dalam rangka mengamankan seluruh tahapan Pilkada 2024 di Provinsi Aceh.
Polri juga siap memberikan yang terbaik demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dalam menghadapi pesta demokrasi di Aceh.
Libatkan 47.298 Personel Gabungan
Polda Aceh juga akan melibatkan 47.298 personel dalam Operasi Mantap Praja Seulawah 2024, yang terdiri atas 10.350 personel Polri, 4.799 personel TNI dan 32.149 personel Linmas.
Pada pelaksanaan Pilkada serentak di Aceh, sedikitnya terdapat 12.891 tempat pemungutan suara (TPS) yang harus dilakukan pengamanan, antara lain 10.814 TPS berstatus kurang rawan, 1.957 TPS rawan dan 91 TPS sangat rawan.
Pola operasi pemeliharaan keamanan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum yang humanis untuk mengantisipasi sejumlah kerawanan pada penyelenggaran Pilkada.