Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

5.391 Napi di Aceh Dapat Remisi Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas

Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman menyerahkan surat keputusan remisi usai melaksanakan shalat ied berjamaah di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, di kawasan Lambaro, Aceh Besar, Sabtu pagi (22/4)

BANDA ACEH — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menyampaikan, sebanyak 5.391 narapidana (Napi) dan anak didik pemasyarakatan di Aceh mendapat remisi khusus keagamaan atau pengurangan hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.

Keseluruhan narapidana yang mendapatkan remisi ini berasal dari 26 Lapas, Rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang ada diseluruh Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman merinci, penerima remisi tersebut terdiri dari 5.360 narapidana dewasa dan 31 anak didik pemasyarakatan.

Hal itu ia ungkapkan usai melaksanakan shalat ied berjamaah dan menyerahkan langsung surat keputusan remisi di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, di kawasan Lambaro, Aceh Besar, Sabtu pagi (22/4/2023).

Berdasarkan jumlah tersebut, 5.389 narapidana mendapat remisi khusus satu (RK I) pengurangan hukuman sebagian dan 2 narapidana mendapatkan RK II atau langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Remisi merupakan hak warga binaan, dan tentunya hal itu diberikan secara objektif dan berdasarkan peraturan yang berlaku. Dimana diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin,” jelas Meurah Budiman.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, remisi merupakan apresiasi negara terhadap WBP karena terbukti telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Meurah pun berharap pemberian remisi ini menjadi pemacu semangat warga binaan untuk berkelakuan baik dan taat mengikuti proses pembinaan.

“Semoga menjadi motivasi untuk selalu taat aturan. Terus memperbaiki diri agar menjadi pribadi yang lebih baik usai menjalani pembinaan,” ujarnya.

Di sisi lain, Meurah menyampaikan guna menjaga keamanan dan ketertiban pada hari raya Idul Fitri nanti, terkait dengan pelayanan pemasyarakatan telah diatur dengan baik.

Pembagian tugas pengamanan telah diatur secara proporsional guna menjamin keamanan Lapas/Rutan pada saat pelaksanaan shalat ied, penyerahan remisi, dan pelaksanaan pelayanan kunjungan pada hari lebaran.

Lainnya

Komisi VII Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
Iwan Kurniawan Lukminto Berpotensi Jadi Tersangka, Kejagung Lakukan Pencekalan Sejak 19 Mei 2025
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar penyembelihan 15 ekor hewan kurban
PKS
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Komisi VI DPR Segera Panggil PT Antam Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat
Balon Udara Raksasa Berisi Petasan Jatuh di Rumah Warga Ponorogo
KBRI Tokyo gelar Festival Hari Persahabatan Internasional
Gaza Digempur Israel Saat Iduladha, 38 Warga Tewas
Enable Notifications OK No thanks