5 Kecamatan di Aceh Besar Disiapkan Sebagai Kawasan Pengembangan Wilayah Ibu Kota Provinsi Aceh
INFOACEH.NET, ACEH BESAR — Lima kecamatan di Kabupaten Aceh Besar saat ini disiapkan sebagai kawasan pengembangan wilayah ibu kota Provinsi Aceh.
Kawasan ini melingkupi Kecamatan Darul Imarah, Kecamatan Ingin Jaya, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kecamatan Blang Bintang dan Kecamatan Kuta Baro.
Di kecamatan- kecamatan inilah yang nantinya akan dilaksanakan pembangunan sarana dan prasarana penunjang ibu kota provinsi, mengingat Kota Banda Aceh saat ini memiliki keterbatasan dalam hal luas wilayah administrasi.
Sehingga arah pengembangan kawasan ibukota provinsi ini, akan bergeser kepada lima kecamatan ini, tanpa merubah batas administrasi wilayah antara Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh.
Terkait pengembangan tersebut, saat ini sedang disiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyambut Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah (BPTD) Wilayah I, Kementerian ATR/BPN, Pelopor, pada acara FGD II RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di The Pade Hotel, Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (26/9/2024).
FGD tersebut dibingkai konsultasi publik secara zoom meeting dari beberapa daerah yang terdiri atas Kabupaten Gayo Lues (RDTR WP Blangkejeren dan sekitarnya), Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Bаrаt (RDTR Kawasan Wisata Alam Lembah Harau), Kabupaten Agam, Sumatera Barat (RDTR Kawasan IV Koto) dan Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung (RDTR Kawasan Pegunungan) dan sekitarnya serta Kabupaten Aceh Besar (RDTR WP Aceh Besar Greater City I dan RDTR Aceh Besar Greater City II).
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengucapkan terima kasih atas support serta bantuan dari Kementerian ATR/BPN, yang telah bersedia memberikan Bantuan Teknis RDTR yang ketiga kalinya untuk Kabupaten Aceh Besar, setelah RDTR Arahan Prioritas Nasional Kawasan Industri Ladong dan RDTR Kawasan Perkotaan Jantho.
“Diiringi harapan untuk tetap bersedia memberikan bantuan teknis RDTR untuk kawasan-kawasan lainnya di Kabupaten Aceh Besar pada tahun-tahun mendatang,” katanya.
Bantuan teknis RDTR untuk Aceh Besar itu tak lepas dari upaya koordinasi yang dilakukan Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto bersama Kadis PUPR Syahrial dengan Direktur BPTD Pelopor di tahun 2022.
Setelah itulah pihak BPTD secara proaktif memfasilitasi finalisasi RDTR Aceh Besar yang tahun ini untuk ke tiga kalinya.
Iswanto mengatakan, sesuai Qanun Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Aceh Besar, bahwa terdapat beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Besar yang ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Kabupaten Aceh Besar yang memiliki nilai strategis ditinjau dari sudut kepentingan ekonomi.
Kawasan ini merupakan kecamatan-kecamatan yang posisinya mengelilingi pusat Ibukota Provinsi Aceh, yaitu Kota Banda Aceh atau lazim disebut sebagai kawasan hinterland Band Aceh.
“Lima kecamatan dimaksud termasuk ke dalam kecamatan yang sedang disusun RDTR nya pada saat ini, yaitu Kecamatan Darul Imarah, Kecamatan Ingin Jaya, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kecamatan Blang Bintang dan Kecamatan Kuta Baro,” sebut Iswanto.
Kecamatan- kecamatan ini dinilai memiliki nilai strategis karena arah pembangunan perkotaan di pusat ibukota Provinsi Aceh, akan mengarah kelima kecamatan itu.
Hal ini didorong karena posisi Kota Banda Aceh sebagai pusat Ibukota Provinsi Aceh dan memiliki luasan hanya ± 61 km2, tidak memiliki lahan yang cukup luas lagi dalam satu hamparan untuk dibangun sarana dan prasarana penunjang kawasan ibukota.
“Sehingga arah pembangunannya akan bergeser ke arah kecamatan-kecamatan di Kabupaten Aceh Besar yang mengelilingi Kota Banda Aceh tersebut,” ujarnya.
Beberapa rencana pengembangan infrastruktur telah dicanangkan untuk dibangun di kawasan RDTR ini, di antaranya terusan jalan Panglima Nyak Makam-Jalan Elak Soekarno Hatta, terusan jalan Moh. Hasan Lampeuneurut, Jalan Banda Aceh Outer Ring Road, serta jalur monorail perkotaan dari Bandara Sultan Iskandar Muda sampai dengan Pelabuhan Ulee Lheu Banda Aceh.
Ia mengatakan dengan proyeksi pertumbuhan kawasan perkotaan serta diiringi banyaknya permohonan investasi di kecamatan-kecamatan tersebut, maka sangat penting untuk disiapkan perangkat persyaratan dasar perizinan dalam bentuk KKPR yang sifatnya lebih operasional dalam sistem elektronik perizinan berusaha (OSS).
“Dimana nantinya KKPR yang diajukan oleh para pelaku usaha dapat diterbitkan langsung melalui sistem OSS dalam waktu 1 hari kerja. Sehingga dapat memangkas waktu penerbitan yang selama ini menjadi kendala teknis di Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya.
Iswanto juga mengatakan di samping beberapa potensi-potensi yang dimiliki oleh kelima kecamatan ini, tentunya terdapat beberapa limitasi dan kendala yang perlu menjadi perhatian bersama, yaitu mulai maraknya bangunan-bangunan yang dibangun tanpa izin dan berpotensi menjadikan kawasan ini perkembangannya menjadi tidak teratur di kemudian hari.
“Hal lain yang juga perlu mendapat perhatian khusus untuk kawasan-kawasan tertentu seperti kawasan yang termasuk ke dalam kategori LP2B, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Sultan Iskandar Muda, dan Kawasan Pertahanan Keamanan di Pangkalan TNI AU di Blang Bintang serta Kawasan Rindam Iskandar Muda di Darul Imarah,” ungkapnya.
Karena itu dengan disusunnya Rencana Detail Tata Ruang Aceh Besar Greater City ini, dapat memberikan arahan pemanfaatan ruang yang lebih jelas bagi pengembangan kawasan strategis ini.
“Kami harapkan nantinya penyusunan materi teknis RDTR ini, sesuai dengan arah pembangunan di Kabupaten Aceh Besar dalam mendukung pelaksanaan perizinan berusaha, dan diharapkan kepada para undangan yang hadir pada hari ini, agar mengikuti acara ini dengan sebaik-baiknya, serta dapat memberikan saran serta masukan demi kesempurnaan dokumen,” harap Iswanto.
Kegiatan FGD II ini, diawali pembukaan oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Pelopor.
FGD II turut dihadiri Danlanud SIM, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama, Dr Ir Abdul Kamarzuki, Kepala Subdirektorat Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Ekonomi Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Ketua DPRK Aceh Besar, Asisten II Sekdakab Aceh Besar, sejumlah Kepala OPD Aceh Besar, Camat Darul Imarah, Camat Ingin Jaya, Camat Krueng Barona Jaya, Camat Blang Bintang dan Camat Kuta Baro.
Usai acara pembukaan, dilanjutkan pembahasan di desk. Kabupaten Aceh Besar pada desk III dengan materi Penyusunan Matek dan Ranperkada RDTR di Aceh Besar, Peraturan Zonasi, Indikasi Program, dan Pembahasan Analisis Kebijakan Rencana Program (KTP) terhadap Lingkungan Hidup.