5 Kg Sabu Gagal Terbang dari Aceh: Disembunyikan di Koper dan Celana Dalam
Banda Aceh, Infoaceh.net — Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar lagi-lagi menggagalkan penyelundupan narkotika.
Lima kilogram sabu batal terbang ke luar Aceh melalui bandara tersebut, sejak tanggal 8-12 Mei 2025 lalu. Polisi menangkap tiga orang tersangka, sementara tiga lainnya hingga kini masih buron.
Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto didampingi PGS Airport Security Departement Head Bandara SIM Vovo Kristanto mengatakan, para pelaku tertangkap di waktu berbeda saat pemeriksaan barang bawaan di bandara, sebelum hendak berangkat ke lokasi tujuan.
Mereka yang diamankan, jelas Henki, masing-masing berinisial MD (24), warga Bireuen, AG (41), warga asal Bogor, serta RH (21), warga Lhokseumawe.
“Modus dan tujuannya berbeda, tersangka MD meletakkan barang haram itu di dalam koper yang dibawa saat hendak ke Banjarmasin, lalu tersangka AG dan RH menyembunyikannya di celana dalam dan hendak dibawa ke Jakarta,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (21/5).
Hingga saat ini para pelaku masih ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lanjut.
Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1)dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Kita berkomitmen memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Para pelaku akan ditindak tanpa pandang bulu, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra mengungkapkan kronologisnya. Di mana, tersangka MD diamankan petugas pada Kamis, 8 Mei 2025 saat hendak ke Banjarmasin.
Ia menyembunyikan delapan paket sabu seberat dua kilogram sabu di dalam koper yang dibawa. Barang haram ini didapat dari MR (DPO) di Kecamatan Kota Juang, Bireuen pada Ahad, 4 Mei 2025.