5 Kg Sabu Gagal Terbang dari Aceh: Disembunyikan di Koper dan Celana Dalam
“Lalu tersangka berangkat dari Bireuen ke Banda Aceh menggunakan mopen Hiace tujuan Bandara SIM. Ia dibekali tiket dan uang jalan sebesar Rp 3 juta dari MR untuk berangkat ke Banjarmasin,” ungkapnya.
Kepada MD, diketahui MR menjanjikan upah sebesar Rp120 juta bila sukses membawa paket haram tersebut. Bahkan, tersangka MD juga mengaku sudah dua kali melakukan hal yang sama.
“Dari pengakuannya ini kali kedua, sebelumnya sempat bawa setengah kilo ke Lombok pada November 2024 dan diupah sebesar Rp 11 juta,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan tersebut.
Selanjutnya, tersangka AG dan RH tertangkap pada hari yang sama, Senin, 12 Mei 2025, dengan waktu yang berbeda dalam pemeriksaan barang saat hendak sama-sama terbang ke Jakarta.
Raja menjelaskan, pada Ahad, 11 Mei 2025, awalnya AG terbang dari Bogor ke Medan, Sumatera Utara. Kemudian ia menuju ke Samalanga, Bireuen menggunakan mopen Hiace.
AG memperoleh dua kilogram sabu dari M (DPO) yang rencananya dibawa ke Jakarta. Dari Bireuen, ia menuju ke Bandara SIM dengan bermodalkan sebuah tiket pesawat dan dijanjikan upah sebesar Rp 40 juta untuk aksi perdananya ini.
“Lalu tersangka RH, ia tertangkap di waktu yang berbeda, tujuannya sama ke Jakarta. Tersangka mendapat sabu dari E di kawasan Pasar Impres Lhokseumawe pada Minggu, 11 Mei 2025,” ucap Raja.
“RH berangkat dari Lhokseumawe ke Bandara SIM dan akan diupah sebesar Rp120 juta. Ini kali keduanya, sebelumnya pernah pada Februari 2024 dari Medan ke Padang dengan upah Rp30 juta,” jelasnya.
“Kita juga masih melakukan pengembangan atas kasus ini, sekaligus memburu keberadaan MR, M serta E yang masuk DPO,” pungkas AKP Rajabul Asra.