5 Pelaku Judi Sabung Ayam Ditangkap di Aceh Tengah
TAKENGON – Satreskrim Polres Aceh Tengah mengungkap kasus tindak pidana maisir/perjudian, dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku, pada Jum’at, 26 April 2024.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah, Sabtu (27/4) menjelaskan 5 orang pelaku judi sabung ayam berhasil diamankan dari tempat kejadian perkara di Kampung Gunung Singit Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah.
Menurut Andika, kelima orang yang diduga sebagai pelaku judi sabung ayam tersebut berinisial WG (48), MN (50), MA (24), AR (33) dan GU (40), kelima pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah.
“Para pelaku tersebut melakukan sabung ayam di kebun milik pelaku WG tempat kejadian perkara (TKP) selaku penyedia lapak judi sabung ayam mulai pukul 16.00 Wib. Kelima pelaku berhasil ditangkap berkat informasi yang diterima tim opsnal dari masyarakat,” ujar Andika.
Kata Andika, berdasarkan informasi masyarakat tersebut anggota unit Opsnal dan Tipidter langsung mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan dan sekitar pukul 18.30 Wib, berhasil mengamankan 5 pelaku.
Sedangkan selebihnya melarikan diri (DPO), karena mengetahui kedatangan anggota Satreskrim Polres Aceh Tengah saat sedang berjalan menuju ke TKP.
Bersama dengan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 ekor ayam siam jantan, 1 buah matras/ring arena sabung ayam, 1 alas karpet warna hijau, 2 buah busa spon pembersih ayam, 1 buah mangkuk plastik warna hijau, 1 buah handuk kecil serta uang hasil taruhan judi sebesar Rp.750.000.
“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Aceh Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Andika. (IA)