LHOKSUKON – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan 5 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Polisi meminta masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya dapat mengecek data kendaraan itu, membawa surat kelengkapan tanda kepemilikan dan mengambilnya secara gratis di Polres Aceh Utara.
Sebelumnya, lima sepmor itu diamankan dari dua tersangka kasus kepemilikan senjata api SB alias Mukim (32) dan H alias Ayah Moren (44) warga Gampong Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang, Aceh Utara.
“Kami harap pemilik sah dari sepeda motor ini dapat datang ke kantor dengan membawa surat-surat tanda kepemilikan, dan ini gratis kita akan memberikan kepada masyarakat yang berhak,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, di Mapolres setempat, Rabu (14/6/2023).
Agus menerangkan, masing-masing:
1. Sepeda motor Kawasaki Ninja, No Rangka : 1H4KRI50J3KP16555, No Mesin : KR150CEP27963, Warna Merah, Tahun 2002
2. Yamaha Vixion, No Pol : BL 6698 QG, No Rangka : MH3RG1810HK355503, No Mesin : 63E7E-0357979, Warna Putih Biru, Tahun 2018.
3. Honda Supra X, No Rangka : MH1KEV418YK033042, No Mesin : KEV4E1033562, Warna Hitam, Tahun 2004.
4. Yamaha Vixion, No Pol : BL 3374 ZP, No Rangka : MH33C10029KI62092, No Mesin : 3C1-162995, Warna Hitam.
5. Honda Vario, No Pol : BL 6036 DAE, No Rangka : MH1JFG117BK471000, No Mesin : JFG1E1466746, Warna Merah, Tahun 2012.
“Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor jenis yang disebut di atas, silahkan datang ke Polres Aceh Utara dengan membawa bukti kepemilikan kelengkapan surat-surat sepeda motor. Proses pengambilan sepeda motor ini gratis tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (IA)