Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

56 Ribu Data Kendaraan di Lhokseumawe Bakal Dihapus Karena Nunggak Pajak

Sebanyak 56 ribu kendaraan bermotor di Kota Lhokseumawe yang tidak membayar pajak dua tahun akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor

LHOKSEUMAWE — Sebanyak 56 ribu kendaraan bermotor di Wilayah Kota Lhokseumawe yang tidak membayar pajak dua tahun akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Kebijakan penghapusan data STNK penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dimana dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan, kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.

Namun, sesuai Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan dari Korlantas Polri.

“Pada tahun 2023 ini akan diterapkan pemberlakuan penghapusan data kendaraan bermotor setelah dua tahun mati STNK. Kalau itu terjadi di Lhokseumawe potensi penghapusan data kenderaan bermotor berjumlah 56 ribu unit,” ungkap Kepala UPTD Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BKPA) Wilayah V Lhokseumawe Chaidir, Selasa (28/2).

Chaidir mengatakan, untuk mencegah penghapusan data kendaraan bermotor yang nunggak pajak dapat segera membayar pajak kendaraan. Berhubung program layanan pemutihan pajak diperpanjang mulai 1 Maret hingga 30 April 2023.

Hal itu berdasarkan permintaan dan respon dari masyarakat Kota Lhokseumawe khususnya yang meminta kepada Pemerintah Aceh melalui Samsat Kota Lhokseumawe, agar realisasi atau pemutihan pajak hendaknya bisa diperpanjang.

Permintaan itu sudah disahuti oleh Pemerintah Aceh, dengan memperpanjang masa pemberlakuan pemutihan pajak kenderaan bermotor sampai 30 April 2023.

“Jadi ada waktu perpanjang dua bulan kedepan, kenapa ini dilakukan yang pertama karena ada pertimbangan masyarakat masih banyak yang sedang melakukan proses cabut berkas, dari plat luar Aceh ke plat Aceh atau BL.

“Kedua ada keluhan masyarakat terkait biaya belum tersedia dan sedang kumpulkan uang, juga ini menjadi salah satu faktor pertimbangan diperpanjang pemutihan pajak,” katanya.

Untuk itu, pihak Samsat Lhokseumawe meminta kepada masyarakat pemilik kendaraan untuk memanfaatkan program pemulihan pajak tersebut.

Lainnya

KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas
Marc Marquez ungguli adik kandungnya untuk menangi GP Aragon
Petugas Haji Diusir Keamanan Arab, Dilarang Dampingi Jemaah di Jamarat
Miguel Uribe (Dokumentasi Facebook Miguel Uribe)
KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali bikin gaduh panggung politik global. Mulai Senin (9/6/2025).
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rokhmat Ardiyan
Viral Mobil Dinas Masuk Jalur Transjakarta, Polisi Malah Beri Hormat, ini Kata Dirlantas
Eurico Guterres bersama ribuan warga penerima rumah Eks Pejuang TIm-tim.
Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menyalurkan 2.300 paket daging kurban Emirates Red Crescent dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad (8/6).
Pemakzulan Gibran Konstitusional dan Selamatkan Moral Bangsa
Digerebek Warga, Suami Lakukan Hal Tak Terduga
Timwas Ungkap Penyebab Jamaah Haji RI Menumpuk di Mina
Kemenag Minta Maaf soal Masalah Pergerakan Jemaah ke Mina
Cegah Banjir Rob, Pemprov Jakarta Mau Bangun Tanggul Tinggi 2,5 Meter
Lepasnya empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumut diduga akibat bergesernya batas darat. (Foto: Ist)
Berbuntut Panjang, Ada Dana Besar yang Disebut Sokong Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Harusnya Tahu Diri Sudah Terlalu Tua bagi PSI
Luar Biasa Ketika Tumbuh di Tengah Ketidakpastian
Enable Notifications OK No thanks