Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

56 Ribu Data Kendaraan di Lhokseumawe Bakal Dihapus Karena Nunggak Pajak

Sebanyak 56 ribu kendaraan bermotor di Kota Lhokseumawe yang tidak membayar pajak dua tahun akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor

LHOKSEUMAWE — Sebanyak 56 ribu kendaraan bermotor di Wilayah Kota Lhokseumawe yang tidak membayar pajak dua tahun akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Kebijakan penghapusan data STNK penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dimana dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan, kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.

Baca Juga : Begal Proyek APBA

Namun, sesuai Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan dari Korlantas Polri.

“Pada tahun 2023 ini akan diterapkan pemberlakuan penghapusan data kendaraan bermotor setelah dua tahun mati STNK. Kalau itu terjadi di Lhokseumawe potensi penghapusan data kenderaan bermotor berjumlah 56 ribu unit,” ungkap Kepala UPTD Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BKPA) Wilayah V Lhokseumawe Chaidir, Selasa (28/2).

Chaidir mengatakan, untuk mencegah penghapusan data kendaraan bermotor yang nunggak pajak dapat segera membayar pajak kendaraan. Berhubung program layanan pemutihan pajak diperpanjang mulai 1 Maret hingga 30 April 2023.

Hal itu berdasarkan permintaan dan respon dari masyarakat Kota Lhokseumawe khususnya yang meminta kepada Pemerintah Aceh melalui Samsat Kota Lhokseumawe, agar realisasi atau pemutihan pajak hendaknya bisa diperpanjang.

Permintaan itu sudah disahuti oleh Pemerintah Aceh, dengan memperpanjang masa pemberlakuan pemutihan pajak kenderaan bermotor sampai 30 April 2023.

“Jadi ada waktu perpanjang dua bulan kedepan, kenapa ini dilakukan yang pertama karena ada pertimbangan masyarakat masih banyak yang sedang melakukan proses cabut berkas, dari plat luar Aceh ke plat Aceh atau BL.

“Kedua ada keluhan masyarakat terkait biaya belum tersedia dan sedang kumpulkan uang, juga ini menjadi salah satu faktor pertimbangan diperpanjang pemutihan pajak,” katanya.

Untuk itu, pihak Samsat Lhokseumawe meminta kepada masyarakat pemilik kendaraan untuk memanfaatkan program pemulihan pajak tersebut.

“Kita meyakini dan sangat yakin program pemutihan pajak ini terakhir dilakukan, karena tahun 2023 ini juga akan diterapkan pemberlakuan penghapusan data kenderaan bermotor setelah dua tahun mati STNK,” sebutnya. (IA)

Lainnya

Penyuluh Agama di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darul Imarah, Tgk Cut Azwar
Manajemen Bank Aceh Syariah menegaskan operasional dan roda kepemimpinan di lingkungan perseroan ini berjalan normal dan solid
Pemerintah Aceh menginstruksikan penundaan tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) yang masa jabatannya berakhir Februari 2024 hingga Desember 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Plt Sekda Aceh, M Nasir Syamaun bersama Kakanwil Kemenag Aceh Azhari menguji konsumsi jamaah haji dalam penerbangan pergi dan kembali ke tanah air, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)

Begal Proyek APBA

Umum
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan sambutan pada rapat paripurna istimewa peringatan HUT ke-820 Kota Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (22/4). (Foto: Humas Pemko Banda Aceh)
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh kembali mencatat pencapaian positif dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publikFoto: For Infoaceh.net)
Regional CEO BSI Aceh Wachjono
Anggaran kebutuhan Rumah Tangga Gubernur/Wakil Gubernur Aceh pada Biro Umum Kantor Gubernur Aceh mendapat sorotan karena jumlahnya yang fantastis. (Foto: For Infoaceh.net)
Rapat paripurna istimewa dalam rangka HUT ke-820 Kota Banda Aceh, di Gedung Utama DPRK Banda Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)
Komisi I DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan dan rapat dengan sejumlah mitra kerja komisi, Senin (21/4/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun membuka Rakor Penyusunan Program Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Qanun Syariat Islam dan Penerapan Ingub Nomor 1 Tahun 2025 dengan Kasatpol PP-WH Kabupaten/Kota di lantai III di Gedung Rapat Satpol PP-WH Aceh, Senin (21/4)
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo SH MH
Pengukuhan lima Guru Besar USK pada sidang terbuka akademik Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Plt Sekda Aceh M. Nasir Syamaun melantik Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh Tahun 2025, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan 6 tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang warga di Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh ke jaksa, Senin (21/4/2025). (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 kepada Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal di pendopo, Senin (21/4). (Foto: Humas Pemko Banda Aceh)
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah saat mendengar langsung keluh kesah mahasiswa Aceh di Malang, Jawa Timur, Senin, 21 April 2025. (Foto: Humas BPPA)
Ketua DPW PAN Aceh Ir Mawardi Ali bersama ppengurus sedang mengikuti halal bi halal di Rumoh PAN Aceh, Lueng Bata, Banda Aceh, Ahad (20/4/2025). (FOTO: DPW PAN ACEH)
Ketua Umum IMKM dan Ketua Pelaksana Harian terpilih IMKB IMKB Banda Aceh 2025-2028 Amiruddin Cut Hasan dan Fakhrurrazi Yusuf di Sekretariat IMKB, Gampong Tibang, Banda Aceh. (Foto: Humas IMKB)
Tutup