Banda Aceh — Sebanyak 60 narapidana (Napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh menjalani program rehabilitasi agar tidak kembali terlibat kasus narkotika.
Kegiatan ini kerja sama Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Puskesmas Ingin Jaya, Yayasan Rehabilitasi Rumoh Geutanyoe dan Yayasan Rehabilitasi Emas Aceh.
Bagi pecandu narkoba, rehabilitasi merupakan sebuah proses yang harus dijalani dalam rangka full recovery.
Penjelasan ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, saat membuka Program Rehabilitasi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (8/4) di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, kawasan Lambaro Aceh Besar.
“Rehabilitasi merupakan sebuah proses yang harus dijalani dalam rangka full recovery (pemulihan sepenuhnya), untuk hidup normal, mandiri, dan produktif di lingkungan masyarakat nanti,” tegasnya.
Di hadapan seluruh peserta dan tamu undangan, Meurah Budiman menyebutkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 yang menyebutkan “Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.”
Menurutnya, satu hal yang hilang dari WBP adalah kehilangan kemerdekaan hidup. Kendati demikian, Meurah Budiman menambahkan hak-hak WBP yang lain harus tetap dipenuhi dan dihormati.
“Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan yang dirasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, sehingga hak-hak WBP yang lain tetap harus kita penuhi termasuk pulihnya hidup, kehidupan, dan penghidupan,” paparnya.
Disamping itu, Kakanwil Kemenkumham Aceh ini juga mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya kerja sama dengan berbagai instansi dalam terselenggaranya kegiatan ini. Dirinya berharap, kegiatan ini nantinya dapat menjadi pelopor program serupa terhadap WBP di seluruh Aceh.
Meurah Budiman menyampaikan sebuah keberuntungan bagi WBP karena bisa mendapatkan program rehabilitasi. Ia menjelaskan, bukan hanya mengembalikan WBP kembali kepada masyarakat, tetapi pada hakikatnya agar para WBP dapat diterima secara sosial.
“Mohon gunakan dan manfaatkan kesempatan ini dengan baik,” tutupnya.
Kalapas Kelas IIA Banda Aceh Said Mahdar mengingatkan kepada 60 WBP yang mengikuti program rehabilitasi agar tidak kembali terlibat kasus narkotika.
“Jika kembali melakukan pelanggaran pidana, maka dapat disampaikan pada aparat penegak hukum untuk menjatuhkan pidana maksimal,” tegasnya.
Acara ini turut dihadiri Kabid Rehabilitasi BNNP Aceh Sayuti, Kepala BNNK Banda Aceh Hasnanda Putra, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Usman, Kabag Hukum Kota Banda Aceh, Muspika Ingin Jaya, Para Kepala UPT Pemasyarakatan sekitar Banda Aceh dan Aceh Besar, Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Besar, Perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Perwakilan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Ketua IKAI Aceh, Ketua Yayasan Rumoh Geutanyoe serta Ketua Yayasan Generasi Emas Aceh. (IA)