Banda Aceh — Sebanyak 7 ton bawang merah hasil sitaan dari penyelundupan dihibahkan untuk membantu dayah di Kabupaten Aceh Besar, Kamis (18/3).
Hibah barang yang menjadi milik negara berupa bawang merah sebanyak 7 ton tersebut dilakukan oleh Polda Aceh bersama Kanwil Bea dan Cukai Aceh serta bersinergi dengan sejumlah instansi terkait seperti Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, Pomdam Iskandar Muda dan Perwakilan Kementerian Keuangan (Kanwil DJKN Aceh, Kanwil DJP Aceh, Kanwil DJPb Aceh).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menjelaskan, kegiatan hibah itu berlangsung di Kanwil DJBC Aceh, Banda Aceh dan dari Polda Aceh diwakili oleh Dirpolairud Kombes Pol Hadi Purnomo.
Kegiatan itu diawali pembacaan ayat suci Al-qur’an, pembacaan do’a, sambutan perwakilan Pimpinan Dayah, sambutan Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, foto bersama serah terima hibah dan penandatangan berita acara hibah.
“Hibah 7 ton bawang merah untuk membantu dayah di Aceh Besar adalah hasil sitaan barang bukti dari penyelundupan (eks impor) yang digagalkan petugas di wilayah Provinsi Aceh,” ujar Kabid Humas.
Selain itu, pada hari yang sama juga digelar hibah bawang merah di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
“Total bawang merah yang dihibahkan hari ini lebih kurang sebanyak 17 ton,” jelas Kombes Pol Winardy.
17 ton bawang merah sitaan yang dihibahkan itu telah mendapat persetujuan hibah melalui surat Kakanwil DJKN Aceh Nomor S-77 / WKN. 01/2021 dan S-78 /WKN. 01/2021 serta surat Kepala KPKNL Lhokseumawe Nomor S-28/MK.6/WKN.01/KNL.02/2021 serta telah dinyatakan bebas OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) dari Karantina Pertanian sesuai hasil pengujian Nomor 074/K.41/D/I/KT/03/2021. (IA)