BANDA ACEH — Sebanyak 8 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh dilaporkan hilang tanpa jejak. Dari 8 unit yang raib tersebut, 4 unit di antaranya merupakan kendaraan roda dua, 3 unit kendaraan roda empat, dan satu unit kendaraan roda tiga.
Hilangnya 8 unit kendaraan tersebut seperti yang tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Aceh yang terungkap saat gelar Barang Milik Daerah (BMD) pada 9-13 Januari 2023.
“Dari hasil penelusuran kami, dari 8 unit kendaraan itu, 2 unit kendaraan masih ada fisiknya dan berada dalam penguasaan masing-masing SKPD. Saat gelar BMD pada Januari lalu, kendaraan itu ternyata tengah digunakan untuk melayani masyarakat sehingga tidak dapat diikutsertakan dalam kegiatan gelar BMD. Kami juga telah memiliki bukti foto fisik kendaraan dari Pengguna Barang,” ujar Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh Harisman memberikan klarifikasi terkait informasi hilangnya 8 kendaraan milik Pemko Banda Aceh, Selasa (30/5/2023).
Adapun kendaraan yang dimaksud masing-masing 1 unit mobil Ambulance merk Toyota Kijang Tahun 2006 BL 9008 JK yang digunakan oleh Puskesmas Jaya Baru. Sedangkan satu unit lagi merupakan kendaraan roda 3 dengan merk Viar Karya 150 L tahun 2015 BL 2047 AN yang digunakan sebagai kendaraan operasional Dinas Pangan.
Selanjutnya Harisman menjelaskan, 3 unit kendaran yang terdiri atas 1 sepeda motor dan 2 unit mobil di bawah penguasaan Diskopukmdag telah hilang saat kejadian gempa dan tsunami yang meluluhlantakkan Kota Banda Aceh pada akhir 2004.
3 kendaraan yang hilang saat tsunami tersebut masing-masing Sepeda Motor Honda Win 100 dengan nomor polisi BL 2822 AH, satu unit mobil Kijang Kapsul dengan nomor polisi BL 8081 AC, serta satu unit minibus Mitsubishi Colt bernomor polisi BL 9925 QG.
“Kemungkinan ketiga aset tersebut luput dari perhatian pengguna dan pengelola barang saat pengusulan penghapusan BMD yang rusak berat atau hilang akibat tsunami. Apalagi saat itu pencatatan BMD masih dilakukan secara manual sehingga ketika perubahan ke sistem pencatatan BMD berbasis aplikasi, BMD dimaksud ikut tercatat dan akhirnya terungkap saat pelaksanaan gelar BMD kemarin,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Harisman mengucapkan terima kasih kepada BPKA dan Samsat yang telah menfasilitasi kegiatan Gelar BMD. Meskipun pada tujuan awalnya untuk memastikan kondisi, pajak, dan kelengkapan dari kendaraan dinas milik Pemko Banda Aceh, gelar BMD juga mengungkap status sejumlah kendaraan yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Sedangkan 3 kendaraan sisanya berdasarkan gelar BMD, diketahui kendaraan dinas tersebut hilang karena dicuri dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Ketiga kendaraan tersebut adalah Sepeda Motor Honda NF100 BL 2052 AB dengan nomor laporan polisi LPB/88/XI/YAN 2.5/2018/ SPK Syiah Kuala, lalu ada Sepeda Motor Honda NF 100 LD dengan nomor BPKB 5345515-A yang telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dengan nomor Laporan Polisi LPB/501/IX/2017/SPKT.
Terakhir, sepeda motor Honda NF 100 dengan nomor polisi BL 2026 AB yang hilang di parkiran gedung DPRK lama yang telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dengan nomor laporan LPB/432/IX/YAN 2.5/2019/SPKT.
“Kami baru memperoleh informasi ketiga BMD itu telah hilang dan sudah dilaporkan kepada pihak berwenang saat pelaksanaan Gelar BMD lalu,” ungkap Harisman.
Maka dari itu, kata Harisman, untuk 6 unit kendaraan yang hilang baik karena tsunami maupun dicuri akan dilakukan prosedur penghapusan aset.
Prosedur penghapusan tersebut mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 71 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Sesuai dengan ketentuan Permendagri itu, Penghapusan BMD karena sebab lain yaitu karena kecurian dan telah ada Laporan Polisi dan/atau hilang karena tidak dapat ditemukan, Walikota dapat membentuk tim untuk meneliti dan melakukan verifikasi. Jika dipandang cukup bukti, maka dapat dilakukan penghapusan atas 6 unit kendaraan tersebut.
Namun jika setelah diverifikasi ditemukan kejanggalan misalnya hilang karena disengaja, maka akan dilakukan proses penuntutan ganti rugi melalui majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
Lebih lanjut, Harisman mengatakan bahwa Pemko Banda Aceh berkomitmen untuk terus melakukan pengelolaan BMD secara professional. Hal itu dibuktikan dengan perbaikan tata kelola BMD yang terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dengan berbagai bentuk inovasi.
“Saat ini kita sedang melakukan pembaharuan Aplikasi Sistem Agregasi Tata Kelola Pelaporan Barang Milik Daerah (Sigolabang) sesuai Permendagri Nomor 47 tahun 2021. Rencananya, aplikasi Sigolabang akan dibangun dalam versi mobile sehingga memudahkan pengguna dan pengelola BMD melakukan pengawasan dan pengelolaan BMD. Aplikasi ini dibangun dan dikembangkan secara mandiri oleh Tim IT Pemko Banda Aceh sehingga setiap perkembangannya dapat kita kawal untuk mendapatkan hasil yang terbaik,” pungkasnya. (IA)