Aceh Terima Aset Tanah-Bangunan Hasil Rampasan Kasus Korupsi dari KPK
Infoaceh.net, JAKARTA — Pemerintah Aceh kembali menerima hibah berupa tanah dan bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanah tersebut merupakan hasil rampasan kasus korupsi yang berada di wilayah Jakarta Selatan.
Selain Aceh, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mendapatkan aset hasil rampasan KPK tersebut.
Adapun serah terima tanah dan bangunan tersebut dilaksanakan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jln. Imam Bonjol No 29 Jakarta Pusat, Jum’at, 14 Februari 2025.
Dari Aceh sendiri serah terima dihadiri oleh Plt Sekda Aceh Muhammad Dirwansyah, Kepala BPKA Reza Saputra dan Kadis Perkim Aceh T. Aznal Zahri.
Plt Sekda Aceh Muhammad Dirwansyah mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengucapkan terima kasih pada Pimpinan KPK serta jajarannya yang telah memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Aceh untuk menerima aset tersebut.
Ia yakin aset berupa bangunan dan tanah itu akan menjadi momentum baru bagi Pemerintah Aceh dalam mendapatkan pendapatan dari luar Aceh sebagai upaya mewujudkan kemandirian daerah.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengelola dan mengoptimalkan aset tersebut semata-mata hanya untuk kepentingan dan kemajuan bagi Pemerintah Aceh dan khususnya bagi rakyat Aceh,” katanya.
Diwarsyah menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh juga berkomitmen akan mengelola aset tersebut dengan baik sehingga terwujudnya pengelolaan aset yang tertib dan termanfaatkan dengan baik di Pemerintah Aceh.
“Tak lupa juga saya sampaikan Pemerintah Aceh dengan senang hati masih sangat bersedia menerima hibah atas barang-barang rampasan negara lainnya,” tutupnya.
Dalam sambutannya, Pimpinan KPK Dr Fitroh Rohcahyanto SH MH berharap, penyerahan hibah BMN ini dapat memberi manfaat bagi Pemerintah Aceh dan segera dimanfaatkan.