Hal ini berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2020, tentang pemanfaatan harta zakat, infak dan sedekah untuk penanggulangan covid-19 dan dampaknya.
Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahik.
Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir. “Zakat adalah kewajiban dan bisa menyucikan harta muzakkinya,” tutupnya. (IA)