Aguan Tidak Tersentuh di Pagar Laut dan Nikel Raja Ampat, Saatnya Menguji Janji Prabowo Tegakkan Hukum
Infoaceh.net – Ramai soal tambang nikel di kawasan Raja Ampat hanya menyisakan kerusakan alam kawasan geopark.Pemerintah hanya mencabut izin empat perusahaan tambang nikel yang berada di Raja Ampat.
Empat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang berdomisili di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare, PT Nurham di Yesner Waigeo seluas 3.000 hektare.
Lalu ada juga, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Batang Pele dan Pulau Mayaifun seluas 2.193 hektare, dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare.
Empat perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta berada di kawasan geopark Raja Ampat.
Tidak ada tindakan hukum dari pemerintah terkait para bos-bos pemilik tambang dan korporasinya.
Apakah mungkin menjerat pelaku kejahatan lingkungan yang melibatkan pengusaha besar?
Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas mendesak Bareskrim Polri tidak tebang pilih dalam menyelidiki dugaan pidana aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Termasuk konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.
Nama Aguan muncul di tambang nikel Raja Ampat, setelah membuat heboh pagar laut, Tangerang. Nama keluarga Sugianto Kusuma alias Aguan di PT Kawei Sejahtera Mining dalam perkara tambang di Raja Ampat.
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) sendiri menggarap tambang di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare.
“Siapapun pihak yang diduga terkait dengan 4 perusahaan yang izinnya saat ini dicabut harus diperiksa oleh pihak kepolisian,” kata Fernando kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa, 17 Juni 2025.
“Termasuk Aguan yang diduga memiliki salah satu perusahaan yang dicabut izinnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) atas perintah Presiden Prabowo Subianto,” tambah Fernando.
Fernando berharap, aparat Kepolisian dapat benar-benar serius dan berani mengusut tuntas dan membawa proses hukum siapapun yang terlibat. Terlebih, persoalan tambang di Raja Ampat ini sudah menjadi perhatian dari Presiden RI Prabowo Subianto.
“Termasuk siapa saja pejabat di pusat dan daerah yang dianggap melakukan penyalahgunaan jabatan sehingga terbitnya IUP tersebut,” papar Fernando.
Fernando meyakini, masyarakat akan terus mengawasi proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian terkait dengan dugaan pidana aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian akan menjadi pertaruhan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” jelas Fernando.
Fernando menegaskan,pengusutan tuntas Bareskrim Polri akan menjadi pertaruhan bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait kesungguhannya menegakkan hukum secara adil tanpa memandang jabatanposisi ataupun kekuatan yang dimiliki.
“Sehingga pemerintahan Prabowo tidak akan dianggap hanya omon-omon karena berani menindak siapapun yang bersalah dan melanggar hukum,” pungkas Fernando.
Mitos Aguan Kebal Hukum
Sebelumnya, pada saat heboh pagar laut, banyak desakan kepada aparat hukum untuk menindak Aguan.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi, melaporkan pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan, ke KPK hari ini, 31 Januari 2025. Aduan terkait pagar laut.
“Diduga kuat dilakukan Aguan dan anak perusahaannya. Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” kata Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2025.
Samad meyakini ada kongkalikong yang mengarah pada tindakan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) pagar laut, yang dikantongi Aguan. KPK diharap menindaklanjuti aduan itu dengan memanggil Aguan.
“Karena nama ini seolah-olah diciptakan mitos bahwa dia tidak tersentuh oleh hukum. Oleh karena itu kita ingin mendorong KPK supaya orang ini segera diperiksa,” ujar Samad.
Janji Prabowo Tegakkan Hukum dan Berantas Korupsi
Seperti pemimpin negara terdahulu, Prabowo Subianto juga berjanji akan menegakkan hukum termasuk memberantas tindak pidana korupsi.
Janji ini diucapkan saat pidato perdana Prabowo sebagai Presiden RI periode 2024-2029 dalam sidang paripurna MPR, Minggu, 20 Oktober 2024.
Tak hanya penegakan hukum, Prabowo juga menyindir pihak-pihak yang melakukan nepotisme dan oligarki untuk kepentingan sekelompok orang, kerabat, dan keluarga.
“Kita berkuasa atas izin rakyat, kita harus bekerja untuk rakyat. Bukan kita bekerja untuk diri kita sendiri, bukan kita bekerja untuk kerabat, bukan kita bekerja untuk pemimpin kita. Pemimpin harus bekerja untuk rakyat. Bangsa yang merdeka adalah bangsa yang rakyatnya merdeka,” katanya disambut riuh Anggota DPR/MPR dan undangan yang hadir.***