Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Aiyub Abbas Resmi Jabat Sekjen Partai Aceh, Kanwil Kemenkum Serahkan SK

Aiyub Abbas resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Aceh setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh.
Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman secara resmi menyerahkan SK pengesahan perubahan kepengurusan Partai Aceh, kepada Aiyub Abbas, Rabu (30/4). (Foto: For Infoaceh.net)

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Aiyub Abbas resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Aceh setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh.

Kanwil Kemenkum Aceh secara resmi menyerahkan SK pengesahan perubahan kepengurusan Partai Aceh, Rabu (30/4).

Dalam SK tersebut, Aiyub Abbas ditetapkan sebagai Sekjen Partai Aceh menggantikan Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak yang meninggal dunia bulan lalu.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman kepada pengurus Partai Aceh.

Pergantian ini merupakan tindak lanjut dari proses administrasi perubahan kepengurusan partai politik lokal sesuai dengan regulasi yang berlaku dan AD/ART Partai Aceh.

Meurah Budiman menjelaskan proses perubahan kepengurusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur tentang tata cara pendaftaran pendirian badan hukum, perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta perubahan kepengurusan partai politik lokal di Aceh.

“Dokumen permohonan perubahan kepengurusan Partai Aceh kami terima lengkap pada 28 April 2025, setelah melalui proses konsultasi hingga pemeriksaan dokumen, baru kemudian SK pengesahan dikeluarkan,” ujar Meurah, Rabu (30/4/2025).

Ia berharap dengan kepemimpinan baru, Partai Aceh dapat terus menjalankan peran strategisnya dalam memperkuat demokrasi lokal.

“Kami berharap Partai Aceh tetap konsisten menjadi saluran aspirasi masyarakat Aceh dan menjaga komitmen terhadap perdamaian serta pembangunan daerah,” ungkapnya.

Penyerahan SK ini sekaligus menandai komitmen Kemenkum Aceh dalam mendukung penataan administrasi partai politik lokal yang menjadi bagian dari kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Di sisi lain, Meurah mengatakan seluruh layanan publik di Kemenkum Aceh termasuk layanan partai politik lokal di Aceh dilakukan berdasarkan asas kepastian hukum, kesamaan hak, dan keterbukaan.

Terkait dengan perubahan kepengurusan Partai Aceh, ia mengatakan pihaknya telah menerima konsultasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan surat keputusan.

“Setiap kebijakan atau keputusan yang diambil, tentunya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Meurah.

Lainnya

Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan 98 Bikin Politikus PDIP Menangis
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Tanda Perang Akan Kembali
Semoga Tuhan Angkat Sakit Beliau
ASN Muda, Kini Jadi Tahanan KPK Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Fadli Zon Tercengang Diteriaki Koalisi Masyarakat Sipil saat Rapat di DPR
Dinas Pendidikan Aceh menyampaikan bahwa semua proses pendaftaran ulang SPMB tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. (Foto: Ist)
Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ratna Juwita Sari
Anggota Komisi V DPR RI, Irmawan
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda
Sebanyak 1.957 jamaah haji Aceh dari lima kloter sudah tiba di Tanah Rencong dan kembali ke daerah masing-masing. (Foto: Ist)
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman MAg
Seorang oknum bidan berinisial YL (31), warga Kampung Gelampang Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Bener Meriah, ditangkap Satreskrim Polres Bener Meriah atas dugaan penyebaran konten pornografi digital. (Foto: Dok. Polres Bener Meriah)
BPS mencatat tingkat inflasi year-on-year (y-on-y) Provinsi Aceh pada Juni 2025 sebesar 2,19 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai 109,21. (Foto: Ist)
Jokowi Harus Minta Maaf dan Tarik Mundur Gibran
Mahasiswa KKN Reguler XXVII dan KKN Tematik Literasi USK mengikuti acara serah terima di pelataran Kantor Dekranasda Aceh Besar, (1/7). (Foto: Ist)
Tak Terima Digusur, Pria Depok Pamer Senpi Ngaku Ring 1 Presiden Prabowo, Kini Dibawa ke Polda Metro
Aksi Tom Lembong makan gula putih di persidangan kasus korupsi impor gula
Patrice Rio Capella sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Provinsi DKI Jakarta.