Akun Ganda Picu Hoaks, Harus Dibatasi Lewat RUU Penyiaran
JAKARTA, Infoaceh.net – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, mengusulkan pembatasan akun ganda atau second account dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama perwakilan Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Gedung DPR, Rabu (16/7/2025).
Menurut Oleh Soleh, keberadaan akun ganda kerap disalahgunakan untuk aktivitas negatif seperti penyebaran hoaks, penipuan, hingga manipulasi opini publik.
Ia menilai regulasi terhadap akun ganda harus segera diatur secara tegas dalam RUU Penyiaran demi menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman.
“Sudah saatnya kita memiliki regulasi yang jelas terkait penggunaan akun media sosial. Akun ganda sering digunakan untuk menyebar hoaks hingga melakukan penipuan. Ini merusak tatanan sosial,” tegas Oleh Soleh.
Ia menambahkan, pembatasan tidak hanya berlaku untuk individu, tetapi juga bagi perusahaan dan lembaga. “Setiap pengguna, baik perorangan maupun institusi, seharusnya hanya memiliki satu akun resmi di setiap platform. Ini penting untuk menumbuhkan tanggung jawab di ruang digital,” tambahnya.
Fraksi PKB, kata Oleh Soleh, akan terus mengawal usulan tersebut dalam pembahasan RUU Penyiaran agar segera disahkan dan berdampak positif bagi masyarakat. “Regulasi ini penting untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan terpercaya,” pungkasnya.