Alasan Pj Gubernur Tak Hadir Penyampaian KUA-PPAS: Paripurna Tak Relevan, DPRA Kekanak-kanakan
BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menilai rapat paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak relevan.
Hal ini menjadi penyebab dan alasan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tidak hadir pada rapat paripurna tersebut pada Jum’at sore (25/8/2023).
“Sebagai bentuk ketaatan kita terhadap aturan perundang-undangan, Pemerintah Aceh memandang paripurna DPRA kemarin itu tidak relevan dan menyatakan tidak menghadiri, walau disampaikan kepada kami dapat diwakili tanpa kehadiran Gubernur,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, dalam keterangannya, Sabtu (26/8).
Menurut MTA, sebagaimana yang pernah disampaikan sebelumnya, sebenarnya tahapan penyampaian KUA-PPAS kepada DPRA diserahkan paling lambat pekan ke-2 Juli.
“Dan kami pastikan kami taat dan telah kami sampaikan kepada Dewan pada Jum’at, 14 Juli 2023 melalui Sekwan DPRA,” ungkap MTA
Walaupun tidak ada dalam aturan penyerahan KUA-PPAS harus melalui sidang Paripurna, sebelumnya Pemerintah Aceh sangat menghargai DPRA dimana ketika Dewan menggelar Paripurna pada Senin (21/8) lalu dengan agenda penyampaian KUA-PPAS.
Dimana sidang paripurna tersebut hanya untuk pemenuhan Tata Tertib (Tatib) internal Dewan sendiri, namun dewan kemudian membangun resistensi dengan menolak Sekda Aceh mewakili Gubernur untuk menyampaikan KUA-PPAS dan mewajibkan kehadiran Pj Gubernur.
“Hal ini kami pandang sikap kekanak-kanakan yang seharusnya tidak perlu terjadi,” tegas MTA
Nah, kemudian hari ini Jum’at (25/8) DPRA kembali menggelar paripurna dengan agenda yang sama dan menyampaikan kepada Pemerintah Aceh bahwa penyerahan KUA-PPAS dapat diwakili.
“Ini kan benar-benar lucu, sebelumnya DPRA bilang tidak boleh diwakili oleh Sekda, lalu kemarin bilang boleh diwakili,” sebut MTA
Pemerintah Aceh memandang tidak perlu menghadiri paripurna dewan tersebut karena tidak relevan, karena jelas secara tahapan seharusnya pada pekan ke-2 Agustus telah adanya Kesepakatan Bersama KUA-PPAS. (IA)