Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Alasan Pj Gubernur Tak Hadir Penyampaian KUA-PPAS: Paripurna Tak Relevan, DPRA Kekanak-kanakan

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tidak hadir pada rapat paripurna DPRA, Jum'at sore (25/8/2023)

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menilai rapat paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak relevan.

Hal ini menjadi penyebab dan alasan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tidak hadir pada rapat paripurna tersebut pada Jum’at sore (25/8/2023).

“Sebagai bentuk ketaatan kita terhadap aturan perundang-undangan, Pemerintah Aceh memandang paripurna DPRA kemarin itu tidak relevan dan menyatakan tidak menghadiri, walau disampaikan kepada kami dapat diwakili tanpa kehadiran Gubernur,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, dalam keterangannya, Sabtu (26/8).

Menurut MTA, sebagaimana yang pernah disampaikan sebelumnya, sebenarnya tahapan penyampaian KUA-PPAS kepada DPRA diserahkan paling lambat pekan ke-2 Juli.

“Dan kami pastikan kami taat dan telah kami sampaikan kepada Dewan pada Jum’at, 14 Juli 2023 melalui Sekwan DPRA,” ungkap MTA

Walaupun tidak ada dalam aturan penyerahan KUA-PPAS harus melalui sidang Paripurna, sebelumnya Pemerintah Aceh sangat menghargai DPRA dimana ketika Dewan menggelar Paripurna pada Senin (21/8) lalu dengan agenda penyampaian KUA-PPAS.

Dimana sidang paripurna tersebut hanya untuk pemenuhan Tata Tertib (Tatib) internal Dewan sendiri, namun dewan kemudian membangun resistensi dengan menolak Sekda Aceh mewakili Gubernur untuk menyampaikan KUA-PPAS dan mewajibkan kehadiran Pj Gubernur.

“Hal ini kami pandang sikap kekanak-kanakan yang seharusnya tidak perlu terjadi,” tegas MTA

Nah, kemudian hari ini Jum’at (25/8) DPRA kembali menggelar paripurna dengan agenda yang sama dan menyampaikan kepada Pemerintah Aceh bahwa penyerahan KUA-PPAS dapat diwakili.

“Ini kan benar-benar lucu, sebelumnya DPRA bilang tidak boleh diwakili oleh Sekda, lalu kemarin bilang boleh diwakili,” sebut MTA

Pemerintah Aceh memandang tidak perlu menghadiri paripurna dewan tersebut karena tidak relevan, karena jelas secara tahapan seharusnya pada pekan ke-2 Agustus telah adanya Kesepakatan Bersama KUA-PPAS. (IA)

Lainnya

SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar penyembelihan 15 ekor hewan kurban
PKS
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Komisi VI DPR Segera Panggil PT Antam Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat
Balon Udara Raksasa Berisi Petasan Jatuh di Rumah Warga Ponorogo
KBRI Tokyo gelar Festival Hari Persahabatan Internasional
Gaza Digempur Israel Saat Iduladha, 38 Warga Tewas
Anggota Timwas Haji DPR RI asal Aceh Muslim Ayub
Seorang Anak Tega Melempar Pot ke Ibu Kandung Gegara Tak Dikasih Uang
Titiek Soeharto, putri Presiden ke-2 RI sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI
Enable Notifications OK No thanks