Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Aliansi BEM UI Tuding Polda Metro Lakukan Kriminalisasi Terhadap Massa May Day 2025

Menurut Ade, penetapan tersangka didasarkan pada pelanggaran Pasal 216 dan 218 KUHP, yakni tidak menuruti perintah atau sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan tiga kali oleh penguasa yang berwenang.

Infoaceh.net — Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia (UI) mengecam keras penetapan 14 orang sebagai tersangka dalam aksi May Day 2025 yang berlangsung di depan Gedung DPR, Jakarta. Mereka menilai tindakan Polda Metro Jaya merupakan kriminalisasi terang-terangan terhadap hak konstitusional warga negara.

Dalam pernyataan sikap yang diunggah di Instagram resmi mereka, Rabu (4/6), Aliansi BEM UI menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan bagian dari hak yang dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Tiga dari 14 tersangka tersebut adalah mahasiswa UI, yakni Gregah Seira Ilmi dari FEB, Cho Yong Gi (Kevin), dan Afif dari FIB,” tegas Aliansi BEM.

Mereka mengutuk keras tindakan represif dan penetapan status tersangka yang dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan aparat kepolisian. Aliansi BEM UI menegaskan kasus ini bukan peristiwa luar biasa, melainkan bagian dari pola represif yang terus berlangsung.

Aliansi BEM menuntut kepolisian untuk segera mencabut status tersangka dan menghentikan proses penyidikan terhadap 14 orang tersebut.

“Kami mendesak kepolisian memberikan pembebasan tanpa syarat serta menghentikan kriminalisasi terhadap peserta aksi dan seluruh gerakan rakyat,” tegas mereka.

Selain itu, Aliansi BEM menuntut aparat yang melakukan kekerasan fisik, intimidasi, dan pelanggaran HAM selama pengamanan aksi diusut tuntas dan diberi sanksi tegas.

“Mendesak Kapolri mengevaluasi prosedur dan pelaksanaan pengamanan demonstrasi agar menghormati hak asasi dan kebebasan sipil,” tambah mereka.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa 14 tersangka terdiri dari dua kelompok: peserta aksi dan tim paralegal serta medis.

“Ada 10 pengunjuk rasa dan 4 orang tim paralegal dan medis,” kata Ade Ary, Selasa (3/6).

Menurut Ade, penetapan tersangka didasarkan pada pelanggaran Pasal 216 dan 218 KUHP, yakni tidak menuruti perintah atau sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan tiga kali oleh penguasa yang berwenang.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Resmi! Indonesia Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia, Selanjutnya Bersiap Lawan Jepang
Pesta kembang api meriahkan malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Kamis malam (5/6/2025)
Presiden Prabowo Subianto secara resmi melepas keberangkatan ekspor perdana jagung sebanyak 1.200 ton dari Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, ke Kuching, Malaysia, pada Kamis, 5 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres)
PT Hutama Karya memberi diskon tarif sebesar 20 persen di ruas Tol Sibanceh selama libur Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah dan masa libur sekolah tahun 2025.
Prabowo Bertemu Wakil PM Australia Richard Marles, Bahas Apa?
Indonesia naik peringkat tiga setelah menang 1-0 atas China
Jokowi Kena Alergi Usai dari Vatikan, Ajudan Bantah Sakit Serius: Bukan Autoimun atau SJS
Detik-detik Pembaca Doa Acara Panen Jagung Prabowo Tertimpa Bendera
Korupsi Chromebook, Kejagung Cekal Tiga Eks Stafsus Nadiem Usai Mangkir dari Pemeriksaan
Mimpi ke Piala Dunia Sirna, Pemain China Lesu saat Tinggalkan GBK
Usai Indonesia Kalahkan China, Prabowo: Kita Bersyukur, Tapi Masih Ada Tantangan Lawan Jepang
Pengamat kebijakan publik Aceh Dr Nasrul Zaman
Prabowo Utus Dasco Temui Megawati, Bawa Pesan Rahasia dan Balasan Petuah Pancasila
Gol Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Unggul 1-0 Atas China
Penyelamatan Kelas Dunia Emil Audero Gagalkan Gol China di SUGBK
Australia Hajar Jepang, Indonesia Batal Lolos Langsung ke Piala Dunia
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menjamin stok dan distribusi LPG 4 dalam kondisi aman di Aceh saat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah melakukan pemukulan beduk sekaligus melepas peserta pawai Takbiran Idul Adha 1446 H/2025 M di halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Kamis malam (5/6/2025)
Warga menuntut pembagian uang meugang yang menyebabkan pintu gerbang Pendopo Gubernur Aceh roboh pada Kamis (5/6/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Perempuan di Mekkah punya tradisi khusus saat para jamaah hendak wukuf. Mereka mendatangi Masjidil Haram untuk beribadah atau disebut Yaumul Khulaif. (Foto: Ist)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks