INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Alih Kelola Blok Migas Tidak Diteken, PTUN Banda Aceh Sidangkan Gubernur Aceh

Last updated: Rabu, 21 Agustus 2024 13:15 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 4 Menit
A6fb77eb 7149 4bbe Baa2 5678352fc255
PTUN Banda Aceh menggelar sidang pertama dalam gugatan yang diajukan oleh YARA terhadap Pj Gubernur Aceh, Selasa (20/8). Foto: Istimewa
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menggelar sidang pertama dalam gugatan yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Pj Gubernur Aceh.

Gugatan karena Pj Gubernur tidak menandatangani term and condition proses alih kelola Blok Migas di Aceh Tamiang dan Aceh Timur dari Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi (SKK Migas) kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk ditindaklanjuti ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar mendapatkan persetujuan pengelolaan blok migas tersebut oleh BPMA yang merupakan lembaga bersama Pemerintah Aceh dan Pusat dalam mengelola Migas di Aceh.

Korban Banjir Aceh Diminta Laporkan Rumah Rusak, Batas Hingga 15 Januari 2026

Sidang pertama ini dilakukan secara tertutup untuk umum karena merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan bagi para Pihak.

- ADVERTISEMENT -

YARA sebagai penggugat diwakili Safaruddin, selaku Ketua YARA, Pj Gubernur Aceh diwakili oleh kuasa hukumnya dari Biro Hukum Pemerintah Aceh, Asfili, Sulaiman dan Junaidi.

Usai persidangan yang berlangsung sekitar 30 menit dari pukul 11.30 Wib Ketua YARA, Safaruddin menyampaikan dalam persidangan memberikan penjelasan terhadap prihal gugatan YARA kepada Pj Gubernur Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Gantikan Jalaluddin, Tarmizi Ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP-WH Aceh

“Gugatan ini dalam rangka penegakan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 yang dalam pasal 90 menyebutkan, pada saat terbentuknya BPMA, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada BPMA,” jelas Safaruddin, di Banda Aceh, Selasa (20/8/2024).

Selanjutnya, kata Safaruddin, proses ini memperjuangkan blok migas ini sudah hampir 5 tahun dengan dua kali gugatan di Pengadilan Jakarta Pusat menggugat Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina agar melakukan adendum kontrak migas Pertamina dengan SKK Migas terkait dengan Blok Migas di Aceh untuk di keluarkan dalam kontrak SKK Migas dengan Pertamina dan dialihkan ke BPMA.

Satu tahun terakhir Menteri ESDM telah menyetujui untuk hal tersebut. Kemudian, lanjut Safar, ditindaklanjuti oleh SKK Migas, BPMA dan Pertamina dengan melahirkan suatu term and condition pengelolaan Blok Migas tersebut oleh Pertamina yang akan dikelola oleh anak usaha nya PT PHE Aceh Darusallam.

Baharkam Polri Kembali Terjunkan Anjing Pelacak Cari Korban Banjir di Aceh Tamiang

Sebelum dilakukan penandatangan kontrak pengelolaan Wilayah Kerja Pertamina EP hasil Carved Out tersebut oleh PT PHE Aceh Darussalam dengan BPMA diperlukan penetapan Term & Condition dari Menteri ESDM yang didahului dengan penyampaian rekomendasi terhadap Term & Condition yang telah disepakati oleh Pertamina EP, BPMA dan SKK Migas serta telah disetujui oleh Gubernur Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Dan rekomendasi term and condition ini yang tidak ditangani oleh Gubernur sehingga menghambat proses alih kelola sebagai telah diatur dalam PP 23 tahun 2015.

“Yang kami gugat ini adalah tindakan dari Gubernur yang sampai saat ini tidak bersedia menandatangani term and condition alih kelola Blok migas di Aceh. Padahal, dari mulai MoU Helsinki, UUPA sampai PP 23/2015, semangat yang diperjuangkan adalah pengelolaan migas oleh Pemerintah Aceh, namun oleh Pj Gubernur Aceh saat ini, Bustami, justru seperti menolak dengan tidak menandatangani rekomendasi agar menyetujui pengalihan kontrak migas dari SKK Migas ke BPMA tersebut,” tutup Safar usai sidang yang bersama Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna langsung terbang ke Jakarta untuk menghadiri sidang gugatan terhadap Presiden RI di PTUN Jakarta.

Previous Article Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah mengukuhkan pengurus Karang Taruna Aceh masa bakti 2024-2029 di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Selasa malam, 20 Agustus 2024. (Foto: For Infoaceh.net) Pengurus Karang Taruna Aceh Dikukuhkan, Ini Pesan Pj Gubernur
Next Article Cdc4dac1 C351 45a7 Bffb Bc16d1e796af Safrizal ZA Ditunjuk Jadi Pj Gubernur Aceh Gantikan Bustami

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Ekonomi
IKM DPMPTSP Aceh Raih Nilai 96,03, Kategori Sangat Baik
Kamis, 8 Januari 2026
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah itu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Nasional
Bareskrim Polri Turun ke Aceh Tamiang, Usut Kayu Gelondongan dan Penyebab Banjir Bandang  
Selasa, 6 Januari 2026
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
Umum

1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

Selasa, 6 Januari 2026
Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 6 Januari 2026
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky kembali menjelajahi wilayah pedalaman Kecamatan Simpang Jernih, menembus Gampong Rantau Panjang, Senin (5/1), melalui jalur sungai dengan waktu tempuh 2 jam. (Foto: Ist)
Umum

Bupati Aceh Timur Tempuh 2 Jam Jalur Sungai Temui Pengungsi Banjir di Simpang Jernih

Selasa, 6 Januari 2026
Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 Rp3,93 juta. (Foto: Ist)
Umum

UMP Aceh 2026 Ditetapkan Rp3,93 Juta, Naik 6,7 Persen

Selasa, 6 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendengarkan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Umum

Nadiem Makarim Duduk di Kursi Terdakwa, Bantah Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Senin, 5 Januari 2026
ima penyidik KPK dari unsur Polri resmi dipromosikan menjabat sebagai Kapolres di lima wilayah berbeda.
Umum

Alumni KPK Pimpin Polres, Lima Penyidik Naik Jabatan Kapolres

Senin, 5 Januari 2026
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Alibasyah memimpin upacara serah terima jabatan 4 PJU dan 3 Kapolres, di Meuligoe Polda Aceh, Senin (5/1). (Foto: Ist)
Umum

Kapolda Aceh Lantik 4 Pejabat Utama dan 3 Kapolres

Senin, 5 Januari 2026
Jembatan darurat dibangun di Sungai Kala Ili, Kampung Owaq, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, Ahad, 4 Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Jembatan Darurat Dibangun Buka Akses ke Jamat Aceh Tengah yang Terputus Pascabanjir

Senin, 5 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?