Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Alih Kelola Blok Migas Tidak Diteken, PTUN Banda Aceh Sidangkan Gubernur Aceh

PTUN Banda Aceh menggelar sidang pertama dalam gugatan yang diajukan oleh YARA terhadap Pj Gubernur Aceh, Selasa (20/8). Foto: Istimewa

Infoaceh.net, Banda Aceh — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menggelar sidang pertama dalam gugatan yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Pj Gubernur Aceh.

Gugatan karena Pj Gubernur tidak menandatangani term and condition proses alih kelola Blok Migas di Aceh Tamiang dan Aceh Timur dari Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi (SKK Migas) kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk ditindaklanjuti ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar mendapatkan persetujuan pengelolaan blok migas tersebut oleh BPMA yang merupakan lembaga bersama Pemerintah Aceh dan Pusat dalam mengelola Migas di Aceh.

Sidang pertama ini dilakukan secara tertutup untuk umum karena merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan bagi para Pihak.

YARA sebagai penggugat diwakili Safaruddin, selaku Ketua YARA, Pj Gubernur Aceh diwakili oleh kuasa hukumnya dari Biro Hukum Pemerintah Aceh, Asfili, Sulaiman dan Junaidi.

Usai persidangan yang berlangsung sekitar 30 menit dari pukul 11.30 Wib Ketua YARA, Safaruddin menyampaikan dalam persidangan memberikan penjelasan terhadap prihal gugatan YARA kepada Pj Gubernur Aceh.

“Gugatan ini dalam rangka penegakan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 yang dalam pasal 90 menyebutkan, pada saat terbentuknya BPMA, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada BPMA,” jelas Safaruddin, di Banda Aceh, Selasa (20/8/2024).

Selanjutnya, kata Safaruddin, proses ini memperjuangkan blok migas ini sudah hampir 5 tahun dengan dua kali gugatan di Pengadilan Jakarta Pusat menggugat Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina agar melakukan adendum kontrak migas Pertamina dengan SKK Migas terkait dengan Blok Migas di Aceh untuk di keluarkan dalam kontrak SKK Migas dengan Pertamina dan dialihkan ke BPMA.

Satu tahun terakhir Menteri ESDM telah menyetujui untuk hal tersebut. Kemudian, lanjut Safar, ditindaklanjuti oleh SKK Migas, BPMA dan Pertamina dengan melahirkan suatu term and condition pengelolaan Blok Migas tersebut oleh Pertamina yang akan dikelola oleh anak usaha nya PT PHE Aceh Darusallam.

Sebelum dilakukan penandatangan kontrak pengelolaan Wilayah Kerja Pertamina EP hasil Carved Out tersebut oleh PT PHE Aceh Darussalam dengan BPMA diperlukan penetapan Term & Condition dari Menteri ESDM yang didahului dengan penyampaian rekomendasi terhadap Term & Condition yang telah disepakati oleh Pertamina EP, BPMA dan SKK Migas serta telah disetujui oleh Gubernur Aceh.

Dan rekomendasi term and condition ini yang tidak ditangani oleh Gubernur sehingga menghambat proses alih kelola sebagai telah diatur dalam PP 23 tahun 2015.

“Yang kami gugat ini adalah tindakan dari Gubernur yang sampai saat ini tidak bersedia menandatangani term and condition alih kelola Blok migas di Aceh. Padahal, dari mulai MoU Helsinki, UUPA sampai PP 23/2015, semangat yang diperjuangkan adalah pengelolaan migas oleh Pemerintah Aceh, namun oleh Pj Gubernur Aceh saat ini, Bustami, justru seperti menolak dengan tidak menandatangani rekomendasi agar menyetujui pengalihan kontrak migas dari SKK Migas ke BPMA tersebut,” tutup Safar usai sidang yang bersama Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna langsung terbang ke Jakarta untuk menghadiri sidang gugatan terhadap Presiden RI di PTUN Jakarta.

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks