Anak Buah Bobby Nasution Dijuluki ‘Ketua Kelas’
“Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening,” kata Asep.
Kasus serupa juga terjadi di lingkungan Satker PJN Wilayah 1 Sumut, di mana tersangka HEL selaku PPK diduga menerima uang suap sebesar Rp120 juta dari KIR dan RAY selama Maret 2024 hingga Juni 2025. Uang tersebut diduga diberikan karena HEL memuluskan langkah PT DGN dan PT RN sebagai pelaksana proyek jalan.
“Bahwa HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025,” jelas Asep.
Asep menambahkan, dalam OTT, penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sisa pembayaran proyek.
Tersangka KIR dan RAY kemudian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seluruh tersangka dijebloskan ke Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.