Ancam Tembak Warga dengan Senjata Api, Seorang Pria di Aceh Timur Ditangkap
ACEH TIMUR — Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur pada hari Jum’at, tanggal 31 Maret 2023 sekita pukul 21.30 WIB mengamankan SA (38) warga Desa Seunebok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
SA diamankan oleh petugas diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban SU (45), warga Desa Alur Dua, Kecamatan Ranto Peureulak yang terjadi pada Sabtu, tanggal 25 Maret 2023.
“Kejadian bermula pada tahun 2022 abang ipar pelaku menyuruh korban untuk bekerja di kebun dengan upah sebesar Rp 1.700.000. Setelah upah diterima, pekerjaan tidak diselesaikan oleh korban,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, pada konferensi pers, Jum’at (5/5/2023).
Lalu pada Sabtu, 25 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB pelaku mendatangi korban yang sedang berada di lokasi kejadian pelaku meminta uang abang iparnya untuk dikembalikan sebesar Rp. 3.000.000 sambil menodongkan senjata api dan mengancam “kutembak kau” dan dijawab oleh korban, ya sudah tembak aja. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.
Atas Kejadian tersebut korban merasa terancam dan selanjutnya mendatangi SPKT Polres Aceh Timur guna untuk proses lebih lanjut.
Dari laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan di lapangan, dan hari Jum’at, 31 Maret 2023 sekita pukul 20.00 WIB diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Lalu petugas bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan 1 pucuk senjata api jenis Revolver rakitan dengan amunisi sebanyak 3 butir amunisi dan 1 selongsong yang disembunyikan di kamar mandi belakang rumahnya.
Kepada petugas, pelaku menyebutkan senjata api jenis revolver rakitan itu diperoleh dari TK. Atas penyelidikan tersebut Tim Resmob membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 penjara Jo pasal 335 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun penjara,” terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah. (IA)