Anggota DPR: Kantor Polisi Bukan Tempat Aman Jika Korban Malah Jadi Korban Lagi
Infoaceh.net – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, angkat suara terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh anggota Polri berinisial Aipda PS terhadap seorang perempuan korban pemerkosaan yang hendak melapor ke Polsek Wewewa Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Seharusnya kantor polisi menjadi tempat paling aman bagi rakyat, tapi ini malah sebaliknya,” kata Sudding dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Juni 2025.
Sudding menilai tindakan bejat itu bukan hanya pelanggaran etik, tetapi kejahatan serius yang mencoreng institusi Polri dan meruntuhkan kepercayaan publik. Ia menyebut tindakan tersebut telah mempermalukan kepolisian di mata rakyat.
“Seorang warga negara datang ke kantor polisi karena telah menjadi korban kejahatan seksual. Tapi alih-alih mendapat perlindungan, dia justru menjadi korban untuk kedua kalinya oleh mereka yang seharusnya menjadi pelindung,” ujarnya.
Menurut Sudding, kasus ini mengindikasikan adanya kegagalan sistemik dalam pembinaan dan pengawasan internal Polri. Ia menyoroti lemahnya kultur pengawasan dan pembiaran terhadap mental predator di tubuh institusi penegak hukum.
“Jika kantor polisi berubah menjadi tempat pelecehan, maka seluruh konsep negara hukum sedang dalam bahaya,” tegasnya.
Politisi Partai Hanura itu menuntut agar proses hukum terhadap Aipda PS dilakukan secara transparan, bukan hanya etik dan disiplin internal.
“Tak bisa hanya diselesaikan dalam sidang etik atau diberi teguran ringan. Karena ini adalah kejahatan pidana, pelakunya harus diadili di pengadilan umum, dengan proses yang bisa diawasi masyarakat,” tegasnya.
Sudding menambahkan bahwa Komisi III DPR RI akan meminta penjelasan langsung dari Polri terkait penanganan kasus ini dan menekankan bahwa alasan ‘oknum’ tak bisa lagi digunakan sebagai tameng atas kasus berulang seperti ini.
“Jika kasus seperti ini terus muncul, berarti ada yang salah dalam sistem rekrutmen, pelatihan, dan pengawasan aparat. Sudah saatnya Polri membersihkan institusinya secara serius dari mental predator berseragam,” tutupnya.
Peristiwa kekerasan seksual itu terjadi di salah satu ruangan Polsek Wewewa Selatan, Senin, 2 Juni 2025. Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, membenarkan kejadian tersebut.
Kasus bermula saat korban berinisial MML melaporkan dugaan pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan pada 1 Juni. Namun, keesokan harinya, Aipda PS menjemput korban dari rumahnya dengan dalih pemeriksaan. Padahal, Polsek tersebut tidak memiliki unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sesampainya di kantor polisi, Aipda PS justru diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.