Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Anggota DPR: Kantor Polisi Bukan Tempat Aman Jika Korban Malah Jadi Korban Lagi

Kasus bermula saat korban berinisial MML melaporkan dugaan pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan pada 1 Juni. Namun, keesokan harinya, Aipda PS menjemput korban dari rumahnya dengan dalih pemeriksaan. Padahal, Polsek tersebut tidak memiliki unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sesampainya di kantor polisi, Aipda PS justru diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Anggota DPR: Kantor Polisi Bukan Tempat Aman Jika Korban Malah Jadi Korban Lagi

Infoaceh.net – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, angkat suara terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh anggota Polri berinisial Aipda PS terhadap seorang perempuan korban pemerkosaan yang hendak melapor ke Polsek Wewewa Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Seharusnya kantor polisi menjadi tempat paling aman bagi rakyat, tapi ini malah sebaliknya,” kata Sudding dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Juni 2025.

Sudding menilai tindakan bejat itu bukan hanya pelanggaran etik, tetapi kejahatan serius yang mencoreng institusi Polri dan meruntuhkan kepercayaan publik. Ia menyebut tindakan tersebut telah mempermalukan kepolisian di mata rakyat.

“Seorang warga negara datang ke kantor polisi karena telah menjadi korban kejahatan seksual. Tapi alih-alih mendapat perlindungan, dia justru menjadi korban untuk kedua kalinya oleh mereka yang seharusnya menjadi pelindung,” ujarnya.

Menurut Sudding, kasus ini mengindikasikan adanya kegagalan sistemik dalam pembinaan dan pengawasan internal Polri. Ia menyoroti lemahnya kultur pengawasan dan pembiaran terhadap mental predator di tubuh institusi penegak hukum.

“Jika kantor polisi berubah menjadi tempat pelecehan, maka seluruh konsep negara hukum sedang dalam bahaya,” tegasnya.

Politisi Partai Hanura itu menuntut agar proses hukum terhadap Aipda PS dilakukan secara transparan, bukan hanya etik dan disiplin internal.

“Tak bisa hanya diselesaikan dalam sidang etik atau diberi teguran ringan. Karena ini adalah kejahatan pidana, pelakunya harus diadili di pengadilan umum, dengan proses yang bisa diawasi masyarakat,” tegasnya.

Sudding menambahkan bahwa Komisi III DPR RI akan meminta penjelasan langsung dari Polri terkait penanganan kasus ini dan menekankan bahwa alasan ‘oknum’ tak bisa lagi digunakan sebagai tameng atas kasus berulang seperti ini.

“Jika kasus seperti ini terus muncul, berarti ada yang salah dalam sistem rekrutmen, pelatihan, dan pengawasan aparat. Sudah saatnya Polri membersihkan institusinya secara serius dari mental predator berseragam,” tutupnya.

Peristiwa kekerasan seksual itu terjadi di salah satu ruangan Polsek Wewewa Selatan, Senin, 2 Juni 2025. Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, membenarkan kejadian tersebut.

Kasus bermula saat korban berinisial MML melaporkan dugaan pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan pada 1 Juni. Namun, keesokan harinya, Aipda PS menjemput korban dari rumahnya dengan dalih pemeriksaan. Padahal, Polsek tersebut tidak memiliki unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sesampainya di kantor polisi, Aipda PS justru diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Rakyat Aceh Melawan Keputusan Mendagri Tito
Luar Biasa Aguan Ini, Hilang di Pagar Laut, Muncul di Tambang Nikel Raja Ampat
Ayah Penyanyi Cilik Farel Prayoga Ditangkap Polisi terkait Judol
Erdogan Umumkan 48 Jet Tempur Generasi ke-5 Akan Diekspor ke Indonesia
Populasi Muslim Dunia Meroket Satu Dekade Terakhir
Jalani Prosesi Melukat di Bali, Marshanda Buka Suara Soal Isu Pindah Agama
Universitas Syiah Kuala menyediakan 17 prodi tanpa Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Barat atau Jalur Mandiri tahun ajaran 2025/2026
Empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025
Ketua Kwarda Pramuka Aceh Muzakir Manaf (Mualem), yang juga Gubernur Aceh bersama Ir Djufri Efendi MSi, calon Ketua Kwarda Pramuka Aceh.
Personel polisi yang bertugas di Polresta Banda Aceh dikukuhkan sebagai tim patroli presisi oleh Kapolresta Banda Aceh dalam apel bersama, Rabu pagi (11/6).
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman menerima kunjungan Baitul Mal Kabupaten Simeulue di ruang kerjanya, Rabu (11/6).
Alm. Waled Nura bersama Isa Alima (Ketua PBN Aceh). (Foto: Ist)
Dunia di Ambang Kehancuran Akibat Perang Nuklir
Ketum PBNU Didesak Pecat 'Gus Tambang' Komisaris PT Gag Nikel
Biar Dunia Tahu Nabi Baru Lahir dari Indonesia
Tim Humas dan Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Syariah (BAS) bersama dengan Pengurus PWI Aceh, Rabu sore, 11 Juni 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Ruas Tol Padang Tiji–Seulimeum mencatat peningkatan trafik tertinggi di seluruh Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) selama libur Idul Adha 2025. (Foto: Ist)
Jaksa eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen mengeksekusi Terpidana Zamri ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Lambaro, Aceh Besar, pada Rabu, 11 Juni 2025. (Foto: Dok. Kejari Bireuen)
Emosi dengan Aksi Mogok Kerja, Anggota DPRD Kota Cilegon Diduga Sengaja Tabrakkan Mobilnya ke Salah Satu Buruh
Kalian Contoh Pak SBY, Jangan Macam-macam!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks