Anggota DPR RI Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, Diganti Uang Tunjangan
“Tapi intinya, untuk periode ini (fasilitas RJA) semuanya sudah kita tarik, mulai dengan 30 September. Kami akan segera berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Setneg, karena aset tersebut memang tercatat di kemenkeu dan setneg,” kata Indra.
Sebelumnya Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI mengeluarkan surat perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota (RJA) atau rumah dinas (rumdin). Seiring dengan surat itu, dinyatakan anggota DPR RI periode ini tidak berhak mendapat fasilitas rumdin.
Surat Setjen DPR RI itu bernomor B/733/RT.01/09/2024. Surat diteken Sekjen DPR RI Indra Iskandar per 25 September 2024.
Dalam surat itu, anggota Dewan tidak lagi mendapat fasilitas rumdin. Mereka akan mendapat tunjangan perumahan.