ACEH TIMUR — Seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen Usman Sulaiman dilaporkan ditangkap saat membawa sabu dalam mobil di kawasan Peureulak, Aceh Timur, Selasa (20/4).
Info tertangkapnya mafia sabu – sabu itu, beredar cepat di media sosial Facebook dan grup-grup WhatsApp
Usman ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di halaman masjid, di Gampong Beusa Beurano, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.
Usman Sulaiman ditangkap bersama seorang temannya warga Peusangan Bireuen. Mereka ditangkap sedang membawa Sabu yang dimasukkan dalam mesin mobil bagian depan.
Dalam foto tersebut tampak Usman Sulaiman bersama satu orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dengan tangan terborgol didudukkan di depan barang bukti yang diduga sabu-sabu sebanyak 25 paket di salah satu halaman masjid dengan dijaga oleh aparat keamanan.
Saat penangkapan, juga turut diamankan sebanyak 25 bungkus sabu yang dikemas dengan plastik warna hitam yang sembunyikan bagian mesin mobil jenis double cabin.
Mobil warna hitam BM 8330 TM tersebut disebut-sebut dikendarai oleh Usman dari Bireuen menuju arah Medan.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Usman telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumatera Utara karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Usman Sulaiman merupakan anggota DPRK Bireuen dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ia terpilih sebagai anggota DPRK Bireuen pada 2019 lalu, kemudian ia juga terpilih sebagai Ketua DPC PKB Bireuen.
Dalam beberapa pemberitaan disebutkan, selama menjabat sebagai wakil rakyat Usman jarang masuk kantor, dan sulit dihubungi. Ia kemudian menghilang setelah masuk daftar buronan Polda Sumatera Utara.
Hal itu terungkap dari Surat DPO yang dikeluarkan Ditres Narkoba Polda Sumut dengan nomor Nomor : DPO / 02 / III / 2021 / Ditresnarkoba pada tanggal 5 Maret 2021 yang ditandatangani Kasubdit III Dir Narkoba Polda Sumut AKBP Fadris Lana.
Dimana dalam surat itu, Anggota dewan tersebut melanggar tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan Nomor Reg kejahatan / pelanggaran : Laporan Polisi Nomor : LP / 515 / III / 2021 / SUMUT / SPKT, tanggal 05 Maret 2021.
Usman diketahui lahir di Cot Trieng, 16 Juni 1980. Ia beralamat di Dusun III Cinta Maju, Desa Cot Trieng, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Di DPRK Bireuen, Usman Sulaiman menduduki Komisi 4 yang membidangi bidang pembangunan, infrastruktur dan teknologi serta juga termasuk sebagai salah anggota Badan Anggaran.
Usman diduga menjalankan bisnis narkoba bersama Ong Leu, yang tak lain adalah adik iparnya sendiri. Ong Leu sendiri sudah ditangkap dan kini ditahan di Polda Sumut.
Usman saat ini juga merupakan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bireuen. (IA)