Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Anggota Panwaslih Aceh Diperiksa DKPP Terkait Pelanggaran Kode Etik

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Teradu Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI) dan Fahrul Rizha Yusuf (Anggota Panwaslih Provinsi Aceh) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin siang (6/11)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh Fahrul Rizha Yusuf dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 126-PKE-DKPP/X/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (6/11/2023) pukul 14.00 WIB.

Rahmat Bagja (Teradu I) dan Fahrul Rizha Yusuf (Teradu II) diadukan oleh Zam Zami.

Selaku Pengadu, Zam Zami mendalilkan Teradu I telah meloloskan seseorang bernama Ramhadsyah menjadi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya periode 2023-2028 melalui surat pengumuman Bawaslu RI Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028.

Menurut Zam Zami, seorang bernama Ramhadsyah tidak pernah mengikuti proses seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota.

Selain itu, Zam Zami juga menyebut Teradu I telah melantik orang bernama Rahmadsyah yang tidak terdapat dalam surat pengumuman Bawaslu RI Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023.

Sementara Teradu II didalilkan telah melakukan kesalahan dengan mengirim nama “Ramhadsyah” kepada Bawaslu RI untuk dipilih sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya periode 2023-2028.

Bertindak sebagai Majelis Sidang Heddy Lugito (Ketua Majelis), J. Kristiadi (Anggota Majelis) dan Ratna Dewi Pettalolo (Anggota Majelis).

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan dalam sidang.

David menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.

David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput.

Lainnya

SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar penyembelihan 15 ekor hewan kurban
PKS
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Komisi VI DPR Segera Panggil PT Antam Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat
Balon Udara Raksasa Berisi Petasan Jatuh di Rumah Warga Ponorogo
KBRI Tokyo gelar Festival Hari Persahabatan Internasional
Gaza Digempur Israel Saat Iduladha, 38 Warga Tewas
Anggota Timwas Haji DPR RI asal Aceh Muslim Ayub
Seorang Anak Tega Melempar Pot ke Ibu Kandung Gegara Tak Dikasih Uang
Enable Notifications OK No thanks