Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Aniaya Anak di Bawah Umur, Warga Punge Blang Cut Banda Aceh Jadi DPO Polisi

Fauzan M Zairin
Polresta Banda Aceh mengeluarkan DPO terhadap Muhammad Miftahul Rayyan (19), warga Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru dalam perkara penganiayaan anak di bawah umur

Infoaceh.net, BANDA ACEHSatreskrim Polresta Banda Aceh mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Muhammad Miftahul Rayyan (19), warga Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru dalam perkara tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menyampaikan, bila ada yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar memberitahukan kepada pihak kepolisian melalui nomor kontak 082191728640.

“Pemberi informasi akan dirahasiakan identitasnya,” kata Kompol Fadillah, Rabu (23/4/2025).

Adapun kronologi kasus tersebut bermula saat Satreskrim Polresta Banda Aceh menerima laporan polisi nomor: LP/B/812/XII/2024/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 25 Desember 2024.

Terduga pelaku yang kini menjadi DPO itu diduga melakukan penganiayaan bersama dua rekannya yang disebut sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, menurut keterangan ayah korban berinisial ZK, dugaan penganiayaan bermula dari penggunaan uang senilai Rp300 ribu oleh anaknya yang dikirimkan terlapor melalui salah satu aplikasi dompet digital.

Korban yang ditagih sempat ingin mengganti uang itu. “Namun terlapor tidak memberikan kesempatan dan langsung memukul serta menganiaya korban di sebuah gubuk,” ungkap Kompol Fadillah.

“Gubuk yang biasa dijadikan tempat berkumpul anak muda. Saat korban duduk, pelaku langsung memukulinya,” tambahnya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar di wajah, kepala, dan nyeri pada bagian dada.

“Pihaknya kemudian melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara sebelum akhirnya melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

Exit mobile version