Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Arya Sinulingga Laporkan Balik Presiden Persiraja Dek Gam ke Polda Sumut

Anggota Exco PSSI yang juga Presiden Klub Sada Sumut FC Arya Sinulingga, melaporkan balik Presiden Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam ke Polda Sumut

Medan — Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI yang juga Presiden Klub Sada Sumut FC Arya Sinulingga, melaporkan balik Presiden Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam ke polisi.

Arya melaporkan Dek Gam atas fitnah yang dilontarkan Persiraja itu yang menudingnya melakukan penghinaan kepada etnis Aceh.

Arya menilai fitnah tersebut sangat keji dan berpotensi memecah belah. Pihak Arya melaporkan balik Nazaruddin ke Polda Sumatera Utara.

“Kami telah melaporkan dugaan penyebaran berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE ke Mapolda Sumut, Rabu (29/11), itu berdasarkan adanya pemberitaan di media dikarenakan tuduhan terhadap klien saya Ir. Arya Mahendra Sinulingga ada menghina suku Aceh,” ujar Tommy Sinulingga, penasehat hukum Arya, dalam rilis resmi Kamis (30/11).

Pihak Arya Sinulingga telah membuat Laporan polisi ke SPKT Polda Sumatera Utara sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1434/XI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada Rabu (29/11).

Dek Gam dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Tommy mengatakan Nazaruddin Dek Gam telah menyebar narasi di sejumlah media dan akun media sosialnya yang tidak benar terhadap Arya.

“Ini menggiring opini seolah-olah dengan menggunakan bahasa daerah dalam narasinya memang melakukan penghinaan dan tuduhan tersebut, padahal faktanya klien saya tidak ada mengucapkan kalimat yang dituduhkan atau melakukan ‘penghinaan terhadap etnis Aceh’,” ucap Tommy.

Selain itu Arya, disebut Tommy, tidak pernah menuduh Dek Gam telah melakukan tekanan terhadap wasit di Liga 2.

“Bapak Arya Mahendra Sinulingga hanya menanyakan dan menegur Sdr. Nazaruddin Dek Gam yang sedang dalam masa hukuman tidak boleh menghadiri lima pertandingan, tapi tidak menjalankan hukumannya selama beberapa pertandingan sebelumnya sesuai dengan putusan dalam sidang Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023,” ujar Tommy.

Lainnya

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar penyembelihan 15 ekor hewan kurban
PKS
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Komisi VI DPR Segera Panggil PT Antam Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat
Balon Udara Raksasa Berisi Petasan Jatuh di Rumah Warga Ponorogo
KBRI Tokyo gelar Festival Hari Persahabatan Internasional
Gaza Digempur Israel Saat Iduladha, 38 Warga Tewas
Anggota Timwas Haji DPR RI asal Aceh Muslim Ayub
Seorang Anak Tega Melempar Pot ke Ibu Kandung Gegara Tak Dikasih Uang
Titiek Soeharto, putri Presiden ke-2 RI sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI
Deddy_Corbuzier,_Netmediatama,_03.38
Enable Notifications OK No thanks