Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Aturan Baru OJK, Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat

Infoaceh.net – Masyarakat kini harus menyiapkan dana pribadi saat menggunakan asuransi kesehatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang mewajibkan peserta asuransi menanggung sebagian biaya berobat melalui skema co-payment atau pembagian risiko.

Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2026, bagi semua produk asuransi kesehatan, baik konvensional maupun syariah yang menggunakan skema ganti rugi (indemnity) dan pelayanan kesehatan terkelola (managed care). Dengan ketentuan ini, peserta asuransi tetap harus membayar minimal 10 persen dari total biaya klaim, meski seluruhnya ditanggung dalam polis.

“Produk Asuransi Kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari total pengajuan klaim,” demikian tertulis dalam beleid OJK tersebut,  dikutip Kamis (5/6)

Besaran yang harus dibayar peserta juga dibatasi maksimal Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap dalam satu kali klaim. Meski begitu, batas ini bisa lebih tinggi jika disepakati antara perusahaan asuransi dan pemegang polis serta tercantum dalam polis.

“Untuk rawat jalan Rp 300.000 per pengajuan klaim dan untuk rawat inap Rp 3.000.000 per pengajuan klaim,” tulis aturan itu.

Kewajiban membayar sebagian klaim ini, menurut OJK, merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Tujuannya adalah agar perusahaan asuransi lebih sehat secara keuangan, serta mencegah praktik over-klaim yang bisa membebani sistem.

Tak hanya itu, perusahaan asuransi kini juga memiliki kewenangan untuk menyesuaikan premi berdasarkan riwayat klaim dan inflasi kesehatan. Artinya, premi bisa naik saat perpanjangan polis, atau bahkan di luar periode tersebut jika disetujui oleh peserta.

“Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi memiliki kewenangan untuk meninjau dan menetapkan Premi dan Kontribusi kembali (repricing) pada saat perpanjangan Polis Asuransi berdasarkan riwayat klaim Pemegang Polis, Tertanggung, atau  Peserta dan/atau tingkat inflasi di bidang kesehatan,” bunyi beleid itu.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

PDIP Digadang Masuk Koalisi Bikin Genk Solo Meradang
Ustaz Yahya Waloni Wafat, Sempat Khutbah Pertama, Lalu Ambruk Saat Khutbah Kedua
Jokowi Jelaskan Kondisi Alergi Kulit yang Dialaminya Usai Pulang dari Vatikan
Ustadz Yahya Waloni Meninggal saat Berkhutbah, Yusuf Mansur: Indah Banget Wafatnya
50 Persen Buat Menteri? Skandal Judi Online Kominfo Seret Nama Budi Arie, Pengamat: Tak Mungkin Tanpa Bekingan
Dia Akan Terus Berusaha Pengaruhi Pemerintahan Prabowo
Guru Besar UIN Ar-Raniry Prof Dr Tgk H Damanhuri Basyir MAg, Khatib Shalat Idul Adha 1446 Hijriah di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jum'at (6/6). (Foto: Ist)
covid
Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI.
Swasembada Jagung (doc: istimewa)
Bukan Pengaruh Ilmu Dukun, Jokowi Dapat Alergi Kulit Akibat Cuaca Saat Pemakaman Paus di Vatikan
Ketua Dewan Dakwah Aceh Prof Dr Muhammad AR MEd membagikan daging kurban di Komplek Markaz Dewan Dakwah Aceh, Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Jum'at malam (6/6)
anwar
3 Bidang Tanah Atas Namanya di Tangerang
Manajer Arsenal, Mikel Arteta
Lengah Saat Memasak, Warteg di Pluit Terbakar, 4 Lapak dan 1 Mobil Ludes
olres Aceh Singkil berhasil menangkap ES (34), tersangka pembunuhan guru SD berinisial NA (31) yang terjadi di areal PT Nafasindo, Desa Butar. (Foto: Dok. Polres Aceh Singkil)
BNI Zero Waste.
Bawa Tottenham Juara Eropa, Ange Postecoglou Malah Dipecat!
Pelatih Barcelona, Hansi Flick
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks