Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Aturan Jam Masuk Sekolah dan Jam Malam Siswa Dedi Mulyadi Dihujani Kritik DPR

Kebijakan yang dimaksud tertuang dalam dua Surat Edaran (SE) yang diteken Gubernur Dedi Mulyadi. Pertama, SE Nomor 58/PK.03/Disdik tertanggal 28 Mei 2025 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah. Surat ini mengatur pemanfaatan waktu belajar di sekolah dan di luar sekolah

Infoaceh.net — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengkritik kebijakan kontroversial Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengatur jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB dan melarang siswa berada di luar rumah lewat pukul 21.00 WIB. Hetifah meminta kebijakan tersebut segera dikaji ulang karena berpotensi membebani siswa secara fisik dan mental.

Menurut Hetifah, niat di balik kebijakan tersebut bisa saja baik, yakni mencegah anak keluar rumah terlalu malam dan membentuk kebiasaan disiplin. Namun penerapannya dinilai tidak mempertimbangkan kondisi riil siswa dan masyarakat.

“Padahal tidak semua siswa tinggal dekat dengan sekolah. Kalau masuk pukul 6.30, mereka harus bangun sebelum fajar dan berangkat dalam kondisi mengantuk. Sementara anak-anak juga dilarang naik motor,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Selasa (10/6).

Terkait aturan jam malam, Hetifah menilai seharusnya tidak digeneralisir. Sebab tidak semua aktivitas malam bersifat negatif. Banyak anak yang pulang malam karena mengikuti les, kegiatan keagamaan, atau membantu orang tua mencari nafkah.

Ia menegaskan, kebijakan pemerintah daerah seperti ini harus tetap mengacu pada kebijakan nasional, dan tidak bisa diterapkan tanpa kajian menyeluruh serta masukan dari orang tua, guru, dan masyarakat.

“Keberhasilan pendidikan bukan hanya soal aturan. Tapi juga butuh dukungan dan partisipasi semua pihak, bukan keputusan sepihak,” katanya.

Kebijakan yang dimaksud tertuang dalam dua Surat Edaran (SE) yang diteken Gubernur Dedi Mulyadi. Pertama, SE Nomor 58/PK.03/Disdik tertanggal 28 Mei 2025 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah. Surat ini mengatur pemanfaatan waktu belajar di sekolah dan di luar sekolah.

Kedua, SE Nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, yang menetapkan jam malam pukul 21.00–04.00 WIB bagi siswa dari jenjang SD hingga SMA.

Meski begitu, surat edaran tersebut masih memberikan pengecualian. Siswa tetap diizinkan berada di luar rumah apabila mengikuti kegiatan resmi dari sekolah, lembaga pendidikan, kegiatan sosial-keagamaan, atau bersama orang tua dan wali.

Namun kritik dari Komisi X DPR menandakan bahwa kebijakan itu belum cukup matang dan bisa menimbulkan beban baru bagi peserta didik, guru, hingga keluarga.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Rakyat Aceh Melawan Keputusan Mendagri Tito
Luar Biasa Aguan Ini, Hilang di Pagar Laut, Muncul di Tambang Nikel Raja Ampat
Ayah Penyanyi Cilik Farel Prayoga Ditangkap Polisi terkait Judol
Erdogan Umumkan 48 Jet Tempur Generasi ke-5 Akan Diekspor ke Indonesia
Populasi Muslim Dunia Meroket Satu Dekade Terakhir
Jalani Prosesi Melukat di Bali, Marshanda Buka Suara Soal Isu Pindah Agama
Universitas Syiah Kuala menyediakan 17 prodi tanpa Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Barat atau Jalur Mandiri tahun ajaran 2025/2026
Empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025
Ketua Kwarda Pramuka Aceh Muzakir Manaf (Mualem), yang juga Gubernur Aceh bersama Ir Djufri Efendi MSi, calon Ketua Kwarda Pramuka Aceh.
Personel polisi yang bertugas di Polresta Banda Aceh dikukuhkan sebagai tim patroli presisi oleh Kapolresta Banda Aceh dalam apel bersama, Rabu pagi (11/6).
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman menerima kunjungan Baitul Mal Kabupaten Simeulue di ruang kerjanya, Rabu (11/6).
Alm. Waled Nura bersama Isa Alima (Ketua PBN Aceh). (Foto: Ist)
Dunia di Ambang Kehancuran Akibat Perang Nuklir
Ketum PBNU Didesak Pecat 'Gus Tambang' Komisaris PT Gag Nikel
Biar Dunia Tahu Nabi Baru Lahir dari Indonesia
Tim Humas dan Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Syariah (BAS) bersama dengan Pengurus PWI Aceh, Rabu sore, 11 Juni 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Ruas Tol Padang Tiji–Seulimeum mencatat peningkatan trafik tertinggi di seluruh Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) selama libur Idul Adha 2025. (Foto: Ist)
Jaksa eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen mengeksekusi Terpidana Zamri ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Lambaro, Aceh Besar, pada Rabu, 11 Juni 2025. (Foto: Dok. Kejari Bireuen)
Emosi dengan Aksi Mogok Kerja, Anggota DPRD Kota Cilegon Diduga Sengaja Tabrakkan Mobilnya ke Salah Satu Buruh
Kalian Contoh Pak SBY, Jangan Macam-macam!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks