Aturan Jam Masuk Sekolah dan Jam Malam Siswa Dedi Mulyadi Dihujani Kritik DPR
Infoaceh.net — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengkritik kebijakan kontroversial Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengatur jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB dan melarang siswa berada di luar rumah lewat pukul 21.00 WIB. Hetifah meminta kebijakan tersebut segera dikaji ulang karena berpotensi membebani siswa secara fisik dan mental.
Menurut Hetifah, niat di balik kebijakan tersebut bisa saja baik, yakni mencegah anak keluar rumah terlalu malam dan membentuk kebiasaan disiplin. Namun penerapannya dinilai tidak mempertimbangkan kondisi riil siswa dan masyarakat.
“Padahal tidak semua siswa tinggal dekat dengan sekolah. Kalau masuk pukul 6.30, mereka harus bangun sebelum fajar dan berangkat dalam kondisi mengantuk. Sementara anak-anak juga dilarang naik motor,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Selasa (10/6).
Terkait aturan jam malam, Hetifah menilai seharusnya tidak digeneralisir. Sebab tidak semua aktivitas malam bersifat negatif. Banyak anak yang pulang malam karena mengikuti les, kegiatan keagamaan, atau membantu orang tua mencari nafkah.
Ia menegaskan, kebijakan pemerintah daerah seperti ini harus tetap mengacu pada kebijakan nasional, dan tidak bisa diterapkan tanpa kajian menyeluruh serta masukan dari orang tua, guru, dan masyarakat.
“Keberhasilan pendidikan bukan hanya soal aturan. Tapi juga butuh dukungan dan partisipasi semua pihak, bukan keputusan sepihak,” katanya.
Kebijakan yang dimaksud tertuang dalam dua Surat Edaran (SE) yang diteken Gubernur Dedi Mulyadi. Pertama, SE Nomor 58/PK.03/Disdik tertanggal 28 Mei 2025 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah. Surat ini mengatur pemanfaatan waktu belajar di sekolah dan di luar sekolah.
Kedua, SE Nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, yang menetapkan jam malam pukul 21.00–04.00 WIB bagi siswa dari jenjang SD hingga SMA.
Meski begitu, surat edaran tersebut masih memberikan pengecualian. Siswa tetap diizinkan berada di luar rumah apabila mengikuti kegiatan resmi dari sekolah, lembaga pendidikan, kegiatan sosial-keagamaan, atau bersama orang tua dan wali.
Namun kritik dari Komisi X DPR menandakan bahwa kebijakan itu belum cukup matang dan bisa menimbulkan beban baru bagi peserta didik, guru, hingga keluarga.