Ayah Bejat di Aceh Besar Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan
ACEH BESAR – Seorang ayah bejat di Kabupaten Aceh Besar tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur hingga hamil dan melahirkan anak baru-baru ini.
Atas perbuatannya itu, personel Satreskrim Polres Aceh Besar dan Polsek Seulimuem pada Sabtu (28/10/2023) menangkap pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandung (inces) yang dilakukan oleh tersangka Y (46) warga salah satu desa di Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar sehingga korban SN (14) hamil dan melahirkan anak.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim Iptu Subihan Afuan Ardhi, Senin (30/10/2023) membenarkan telah menangkap tersangka Y.
Kejadian tersebut menurut keterangan pelaku sudah dilakukan sebanyak 5 kali, dimulai pertama kali dari bulan Januari hingga April 2023.
Semua tindakan pelecehan seksual dan pemerkosaan anak hingga hamil dan melahirkan itu dilakukan di dalam rumah pelaku Y.
Y merupakan ayah kandung korban. Ia pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri hingga korban melahirkan anak dari tersangka tersebut.
“Aksi biadab dab bejat itu semuanya dilakukan di dalam rumah pelaku, di saat istri tidak berada di rumah. Ibu korban dan keluarganya lagi ada kegiatan di luar rumah dan rumah dalam keadaan sepi,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah ditangkap polisi, kini pelaku saat ini telah mendekam di Rutan Polres Aceh Besar.
Pelaku terancam hukuman maksimal 200 bulan (16 tahun 7 bulan) sesuai dengan pasal 49 subs 47 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (IA)