Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ayah Bejat di Aceh Besar Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan

Seorang ayah di Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar berinisial Y (46) tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur hingga hamil dan melahirkan

ACEH BESAR – Seorang ayah bejat di Kabupaten Aceh Besar tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur hingga hamil dan melahirkan anak baru-baru ini.

Atas perbuatannya itu, personel Satreskrim Polres Aceh Besar dan Polsek Seulimuem pada Sabtu (28/10/2023) menangkap pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandung (inces) yang dilakukan oleh tersangka Y (46) warga salah satu desa di Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar sehingga korban SN (14) hamil dan melahirkan anak.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim Iptu Subihan Afuan Ardhi, Senin (30/10/2023) membenarkan telah menangkap tersangka Y.

Kejadian tersebut menurut keterangan pelaku sudah dilakukan sebanyak 5 kali, dimulai pertama kali dari bulan Januari hingga April 2023.

Semua tindakan pelecehan seksual dan pemerkosaan anak hingga hamil dan melahirkan itu dilakukan di dalam rumah pelaku Y.

Y merupakan ayah kandung korban. Ia pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri hingga korban melahirkan anak dari tersangka tersebut.

“Aksi biadab dab bejat itu semuanya dilakukan di dalam rumah pelaku, di saat istri tidak berada di rumah. Ibu korban dan keluarganya lagi ada kegiatan di luar rumah dan rumah dalam keadaan sepi,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah ditangkap polisi, kini pelaku saat ini telah mendekam di Rutan Polres Aceh Besar.

Pelaku terancam hukuman maksimal 200 bulan (16 tahun 7 bulan) sesuai dengan pasal 49 subs 47 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (IA)

Lainnya

Komisi VII Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
Israel Jalankan Pembantaian Skala Penuh, 81 Syahid di Gaza
Bahlil Dinilai Tebang Pilih dalam Penanganan Tambang
Iwan Kurniawan Lukminto Berpotensi Jadi Tersangka, Kejagung Lakukan Pencekalan Sejak 19 Mei 2025
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar penyembelihan 15 ekor hewan kurban
PKS
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Komisi VI DPR Segera Panggil PT Antam Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat
Balon Udara Raksasa Berisi Petasan Jatuh di Rumah Warga Ponorogo
Enable Notifications OK No thanks