Ayah Perkosa Anak Tiri Umur 8 Tahun di Bener Meriah Ditangkap
Bener Meriah — AI (26) warga Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah diamankan Satreskrim Polres Bener Meriah, lantaran diduga melakukan jarimah pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Korban pemerkosaan tersebut tak lain adalah anak tiri pelaku sendiri.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti pada konferensi pers Senin (22/4/2024) mengatakan, polisi mengamankan pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2024/Polda Aceh/Polres Bener Meriah, tanggal 3 Februari 2024.
“Dari laporan yang kita terima diduga pelaku melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 8 tahun, dari pemeriksaan sementara diduga aksi tersebut dilakukan di dalam kamar rumah milik pelaku, saat itu hanya ada pelaku dan korban yang berada dalam rumah tersebut, sedangkan ibu korban sedang bekerja,” kata AKBP Nanang.
Pemerkosaan tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban, saat ibu korban pulang bekerja, sang ibu mendapati anaknya sedang menangis kesakitan dan korban menceritakan peristiwa yang dialami, lalu ibu korban membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan.
Nanang menjelaskan, pihaknya saat ini telah melakukan penahanan terhadap pelaku dan mengamankan sejumlah alat bukti.
Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 50 Jo Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Dengan ancaman hukuman cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan. (IA)