Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ayah Perkosa Anak Tiri Umur 8 Tahun di Bener Meriah Ditangkap

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti memberikan keterangan pers terkait penangkapan AI (26), ayah pelaku pemerkosaan anak tiri usia 8 tahun, Senin (22/4)

Bener Meriah — AI (26) warga Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah diamankan Satreskrim Polres Bener Meriah, lantaran diduga melakukan jarimah pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Korban pemerkosaan tersebut tak lain adalah anak tiri pelaku sendiri.

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti pada konferensi pers Senin (22/4/2024) mengatakan, polisi mengamankan pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2024/Polda Aceh/Polres Bener Meriah, tanggal 3 Februari 2024.

“Dari laporan yang kita terima diduga pelaku melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 8 tahun, dari pemeriksaan sementara diduga aksi tersebut dilakukan di dalam kamar rumah milik pelaku, saat itu hanya ada pelaku dan korban yang berada dalam rumah tersebut, sedangkan ibu korban sedang bekerja,” kata AKBP Nanang.

Pemerkosaan tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban, saat ibu korban pulang bekerja, sang ibu mendapati anaknya sedang menangis kesakitan dan korban menceritakan peristiwa yang dialami, lalu ibu korban membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan.

Nanang menjelaskan, pihaknya saat ini telah melakukan penahanan terhadap pelaku dan mengamankan sejumlah alat bukti.

Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 50 Jo Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Dengan ancaman hukuman cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan. (IA)

Lainnya

Ultah ke-64, Jokowi Batal Pimpin PSI: Isu Kesehatan dan Tekanan Politik Jadi Sorotan
Ilustrasi Hukum
Pembukaan turnamen bola basket Perjuangan Cup Vol 2 pada Sabtu, 21 Juni 2025 di Hall Serbaguna Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh. (Foto: Ist)
Dalam memperingati hari jadi ke-79, SPS Aceh menggelar ziarah sejarah ke situs Radio Rimba Raya di Kampung Rime Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, Sabtu (21/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Tim ekspedisi Gunung Leuser dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 bergerak menuju titik tertinggi dengan berbagai tantangan alam. (Foto: Ist)
Kisah Inspiratif Maryati: UMKM Kecil yang Kini Jadi Penopang Ekonomi Keluarga
Evakuasi jenazah warga Gampong Leubok Pempeng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, yang tewas setelah diterkam buaya saat menyelam mencari kerang di aliran sungai setempat, Sabtu (21/6) siang. (Foto: Dok. Humas Polres Aceh Timur)
Aigoxcel Selesaikan Pendanaan Pribadi Lebih dari Target dan Umumkan Jadwal IDO
PLN Indonesia Power kembangkan Captive Power hingga 5.000 Mega Watt di Kawasan Industri Morowali.
GemiGPT Memperkenalkan Sumber Daya Komputasi Microsoft Azure, Mendorong Ai Hijau Menuju Globalisasi
GemiGPT Memulai Pilot Uji Coba Kekuatan Komputasi GPT Hijau di Afrika, Kekuatan Komputasi GPT Menuju Desentralisasi
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani
100 Ribu Anak Miskin Siap Sekolah Gratis di 100 Sekolah Rakyat Juli 2025
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Izzuddin Al-Qassam Kasuba
Anggota DPR RI Fraksi PKS Komisi XII dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII, Jalal Abdul Nasir, menyatakan dukungan penuhnya atas aspirasi warga RW 16 Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Bea Cukai Lhokseumawe menggerebek sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menimbun barang impor ilegal dalam operasi penindakan di Dusun A, Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. (Foto: Ist)
Padang Pariaman Heboh Lagi, Puluhan Celana Dalam Mahasiswi KKN Hilang di Jemuran
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan Wakil Gubernur Fadhlullah atau Dek Fad yang terpilih jadi Ketua Kwarda Pramuka Aceh periode 2025-2030 di Musda ke-10. (Foto: Ist)
CEO PT Mahaka Radio Integra Tbk, Ade Wahyu Setiawan
MAKI Sentil MA Potong Vonis Bui Hakim Agung Gazalba: Mau Adil 20 Tahun
Enable Notifications OK No thanks