Baitul Mal Aceh Salurkan Rp89,46 Miliar Zakat dan Infak Tahun 2024, Masih Tersisa Rp89,2 Miliar
Hal ini dikarenakan regulasi yang mengatur mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut belum efektif sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp89,2 miliar yang akan disalurkan kembali pada tahun 2025.
Mohammad Haekal menambahkan dalam upaya optimalisasi pencapaian program dan kegiatan yang telah direncanakan, BMA juga menghadapai berbagai kendala dan hambatan, di antaranya fleksibilitas dalam pengelolaan dan pengembangan.
Zakat dan infak sebagai PAD terikat dengan aturan keuangan negara sehingga untuk keperluan kelenturan penyaluran seharusnya diberi ruang yang cukup untuk pemanfaatan dana secara lebih luas.
“Kemudian pengajuan akun khusus Belanja Zakat dan Belanja Infak sampai dengan saat ini masih berproses untuk kemudian akan disahkan Kemendagri. Untuk saat ini, penganggaran pendistribusian dan pendayagunaan Zakat serta Infak umumnya dilakukan pada rekening Bantuan Sosial yang memiliki ketentuan tertentu,” jelasnya.
Hambatan lainnya terkait regulasi dan kebijakan. Dalam pelaksanaan kegiatan terdapat disharmoni regulasi dimana terdapat perbedaan antara peraturan-peraturan yang berlaku di tingkat nasional (UU, Permendagri) dengan regulasi di tingkat daerah (Qanun, Pergub).
Kemudian juga adanya multi-tafsir regulasi, dimana terdapat perbedaan pandangan atau pemahaman mengenai maksud, cakupan atau implementasi dari sebuah regulasi sehingga menciptakan ketidakpastian dalam penerapan regulasi tersebut.
“Tentunya segala hambatan dan kendala tersebut akan kita carikan solusinya. Selain itu untuk mengatasi sumbatan-sumbatan tersebut, kami sedang bekerja keras untuk menemukan solusi yang efektif. BMA berkomitmen menjadikan zakat dan infak sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh dengan terus meningkatkan pelayanan dan transparansi,” pungkasnya.