Bakri Siddiq Pergi Tinggalkan Utang dan Sejumlah Janji Tanpa Realisasi

Setahun Bakri Siddiq menjabat Pj Walikota Banda Aceh membuat utang pemerintahan kota membengkak

BANDA ACEH — Setahun Bakri Siddiq menjabat sebagai Pj Walikota Banda Aceh periode 2022-2023 justru membuat utang pemerintahan kota Banda Aceh membengkak. Ironisnya lagi, Bakri pergi begitu saja meninggalkan utang tanpa ada langkah-langkah konkrit penyelesaiannya sebelum SK jabatannya berakhir.

“Dulu Pemko juga sempat berhutang karena turun drastisnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada masa pandemi Covid-19. Lalu, Walikota sebelumnya Aminullah sebelum masa jabatannya berakhir malakukan langkah-langkah melunasi utang pemko hingga akhirnya pada Juli 2022 hanya tersisa sebesar Rp 23 M. Namun, mirisnya ketika Bakri Siddiq menjabat, walau hanya 1 tahun Bakri malah menumpuk hutang sebesar Rp 109 miliar yang dibuatnya sejak Juli – Agustus 2022 lalu, hingga SK masa jabatannya berakhir pada 7 Juli 2023 lalu, Bakri justru sebelumnya tak terlihat beritikad baik dan melakukan langkah konkrit untuk menyelesaikan utang-utang tersebut,” ungkap Ketua DPD Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Anti Korupsi (Alamp Aksi) Kota Banda Aceh, Musra Yusuf, Jum’at, 14 Juli 2023.

Yusuf mengatakan, hal yang begitu miris tentunya bagi masyarakat Banda Aceh yakni harus menelan pahit-pahit sejumlah janji yang sebenarnya terlihat sebatas pemberian harapan palsu (PHP) yang tak kunjung direalisasikan oleh mantan Pj Walikota Banda Aceh Bakri Siddiq.

“Bakri sudah menjanjikan atlet pemenang PORA sebesar Rp 20 juta per orang dan juga sudah janjikan uang sebesar Rp 889 juta kepada petugas kebersihan (pasukan orange) saat meraih Piala Adipura lalu. Namun faktanya janji hanyalah sebatas janji, hingga SK Bakri Siddiq berakhir janji itu tak kunjung dipenuhi. Jadi, wajar saja ketika rakyat Banda Aceh kesal dengan kepemimpinan Bakri Siddiq yang banyak berjanji dan pencitraan, namun tak kunjung direalisasikan dalam waktu berbulan-bulan,” bebernya.

Belum lagi, kata Yusuf, janji kepada ASN terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang ternyata hanya dibayar beberapa bulan namun selebihnya juga tak kunjung diberikan.

“Bakri Siddiq bahkan sempat mengiming-imingi warga Banda Aceh dengan janji cet langet seperti membangun fly over atau over pass di sejumlah ruas jalan seperti Lampineung dan lain-lain yang nilainya ratusan miliar, membangun Banda Aceh Oto Rongroad yang butuh anggaran ratusan miliar rupiah dan sebagainya. Lagi-lagi, kami katakan semua janji-janji mantan Pj Walikota itu tak lebih dari prank dan cet langet semata,” tegasnya.

Di samping itu, Alamp Aksi juga meminta agar Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin untuk saat ini menghentikan terlebih dulu semua proyek yang tidak urgen dan tak bersentuhan langsung dengan kebutuhan mendesak publik yang telah diciptakan Bakri Siddiq hanya untuk memenuhi hasrat pribadi dan kelompoknya.

“Ada baiknya semua proyek-proyek yang tidak urgen dan hanya cenderung pemborosan yang telah diwacanakan Bakri Siddiq Cs dapat dihentikan dulu. Ini penting, agar Pj Walikota sekarang dapat melakukan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan ini secara bijak,” katanya.

Alamp Aksi menyambut baik keputusan Mendagri tidak lagi memperpanjang Pj Walikota yang hanya bisa berjanji, menumpuk masalah dan utang serta hanya bisa melakukan pencitraan seperti sebelumnya. (IA)

Tutup