Bambang Tri Mulyono
Ia pernah menulis buku berjudul Adam 31 Meter: Mencari Tandan Tangan Tuhan dan Ayat-ayat Emas Evolusi dalam Al-Quran.
Buku Adam 31 Meter: Mencari Tandan Tangan Tuhan dan Ayat-ayat Emas Evolusi dalam Al-Quran memiliki 264 halaman.
Buku itu diterbitkan oleh Pustaka Pesantren, Daerah Istimewa Yogyakarta, cetakan pertama pada 2013.
Pada sampul tertulis inspirator terbitnya buku tersebut adalah Mbah Syahid Kemadu (Kiai Alhamdulillah).
KH Mustofa Bisri atau Gus Mus berkenan memberi pengantar.
Di catatan akhir buku Adam 31 Meter adalah Prabowo Subianto, sosok pemimpin ideal dalam pandangan Bambang Tri Mulyono selama ini.
Di sampul belakang ini dijelaskan maksud penulis ingin mengupas firman Allah dan keselarasannya dengan sains modern.
Melalui buku tersebut, Bambang hendak menyangkal teori evolusi Darwin yang menyebut manusia berasal dari monyet.
Di sisi lain, Bambang juga mengkritisi teori Harun Yahya, penulis yang menafikan keberadaan evolusi.
Sementara itu, buku Jokowi Undercover dijual bebas di Facebook melalui akun pribadi Bambang Tri Mulyono.
Buku Jokowi Undercover karya Bambang Tri Mulyono ini memiliki 436 halaman yang terdiri dari beberapa bab.
Masing-masing bab berisikan tulisan pendek sepanjang tiga hingga lima halaman.
Kasus
Setelah buku Jokowi Undercover beredar, tidak lama kemudian Bambang Tri Mulyono diperiksa polisi.
Polisi menyebut bahwa buku Jokowi Undercover hanya berisikan asumsi dari Bambang Tri Mulyono.
Polisi juga menyebut bahwa buku tersebut tidak mempunyai sumber yang jelas terkait referensi.
Akibatnya, Bambang divonis 3 tahun oleh majelis hakim PN Blora, Jawa Tengah pada 29 Mei 2017.
Pada Oktober 2022, Bambang menggegerkan publik karena melayangkan gugatan terhadap Jokowi terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden 2019.
Dalam gugatan itu, Bambang ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Pada 2023, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terseret kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE.