Bantah Tudingan Dirreskrimsus, YARA: Tunggu Saja Tanggal Mainnya Siapa Berbohong
BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) membantah telah menyebarkan berita bohong terkait dengan tudingan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy terkait penghentian kasus dua truk tangki yang ditangkap saat mengangkut 24 ton BBM ilegal diduga oplosan untuk perusahaan Batubara di Nagan Raya pada 15 Maret 2023
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua YARA Safaruddin didampingi Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya Hamdani dalam jumpa pers, di kantor YARA di Banda Aceh, Ahad sore (16/4/2023).
YARA mengaku memiliki bukti kuat soal tudingan dugaan “main mata” yang mereka alamatkan kepada Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy terkait penangkapan dua truk tanki yang mengangkut total 24 ton BBM di Nagan Raya pada 15 Maret 2023.
Kronologinya, pada Rabu, 15 Maret 2023, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengamankan dua unit truk tangki pengankut BBM jenis solar yang disuga tidak memiliki izin resmi dan diamankan pada dua lokasi terpisah di Kabupaten Nagan Raya, dan diketahui satu truk tangki memiliki
kapasitas 16 ton dan satu lagi 8 ton.
Berdasarkan informasi dari Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, kedua truk tangki tersebut diduga hendak membawa BBM ke sebuah perusahaan berinisial PT BA. Mereka akan mensuplai BBM ke sebuah perusahaan batubara berinisial PT MFB di Aceh Barat.
Tanggal 4 April YARA mendengar isu tentang dugaan ada upaya untuk melakukan penutupan terhadap kasus tersebut, oleh karena itu, Hamdani, Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, melalui media mengultimatum Ditreskrimsus Polda Aceh akan melaporkan Mabes Polri jika penanganan kasus ini tidak transparan.
Tanggal 6 April, Kombes Winardy menyampaikan tentang kelanjutan perkara tersebut menunggu hasil laboratorium yang menurut informasi yang didapatkan YARA tidak perlu waktu berhari-hari untuk mendapatkan hasil lab tersebut dari Pertamina.
Dan terhadap dua mobil tangki yang ditangkap tersebut oleh Pertamina telah disampaikan bahwa kedua perusahaan yang membawa BBM yang ditangkap tersebut tidak terdaftar di Pertamina.