Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 149 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh di Pidie Jaya
JAKARTA — Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Aceh. Total ada 149 kilogram sabu yang disita.
Dari pengungkapan ini, Bareskrim berhasil menangkap enam tersangka, yang satu diantaranya ditembak karena melakukan perlawanan.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan lima tersangka.
Penangkapan dilakukan di pinggir pantai Kuala Kiran, Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Senin malam (23/1/2023).
Ratusan kilo sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam empat karung serta ke dalam satu fiber ikan ukuran besar itu, ditangkap saat para penyeludup narkotika jenis sabu-sabu tersebut menepi di pinggir pantai Kuala Kiran, Jangka Buya.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan boat, berhasil ditemukan 4 unit karung berwarna putih dan 1 unit kotak fiber ikan warna kuning yang berisikan 149 kg narkotika jenis sabu,” kata Brigjen Krisno di gedung Bareskrim Polri, Rabu (25/1/2023).
Setelah itu, penyidik menginterogasi para tersangka. Ditemukan fakta bahwa mereka dikendalikan oleh tersangka Tarmizi alias Tambi.
Selanjutnya, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Tarmizi di Jalan Raya Citayam RT 1 RW 5, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
“Ketika dilakukan penangkapan, tersangka melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Tarmizi alias Tambi,” katanya.
Lebih lanjut, Krisno mengatakan Tarmizi dikendalikan oleh orang dari Malaysia. “Berdasarkan keterangan tersangka Tarmizi bahwa dia dikendalikan Mr X di Malaysia,” ujar Krisno.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Po Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/1/2023) menambahkan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba sebanyak 149 kg sabu itu disebut jaringan Malaysia-Aceh, karena dari Malaysia diseludupkan menuju ke Aceh.
Is menyebutkan kasus ini terbongkar setelah adanya informasi berkaitan sabu yang akan masuk ke wilayah Aceh dari Malaysia.
Berdasar informasi itu, polisi melakukan penyisiran di jalur laut Malaysia ke Aceh. Pada Ahad, 22 Januari 2023 pukul 18.30 WIB, tim berhasil menangkap lima orang tersangka berikut satu unit boat.
Dari boat tersebut, polisi menemukan 149 kg sabu yang dikemas dalam empat karung. Tak sampai di situ, polisi mengembangkan kasus tersebut hingga menyasar ke satu tersangka yang berada di Depok, Jawa Barat.
Dari hasil introgasi para tersangka, mereka dikendalikan oleh Saudara Tarmizi yang berada di Kota Depok.
Tarmizi rupanya merupakan sosok yang berkomunikasi oleh Mr X atau pelaku yang berada di Negara Malaysia. Saat ditangkap, Tarmizi melakukan perlawanan hingga polisi terpaksa melepas tembakan ke arah kakinya.
Kekinian, Bareskrim Polri sendiri masih mengembangkan kasus ini. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (IA)