Baru Sepekan Keluar dari Penjara, Pria Pencuri Kotak Amal Masjid Jamik Lueng Bata Ditangkap

Personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata menangkap pelaku pencurian uang di kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh

BANDA ACEH — Personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata mengungkap kasus pencurian uang di kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata, Kota Banda Aceh yang terjadi pada 26 September 2023.

Pelaku berinisial SF (33), warga asal Tangse, Pidie, ditangkap polisi di Komplek Terminal Labi-labi Keudah, Kecamatan Baiturrahman pada Ahad, 8 Oktober 2023, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Lueng Bata Iptu Rizu Fahmi mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan pihak pengurus masjid.

“Usai menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Ahad, 8 Oktober 2023 kemarin,” ujar Iptu Rizu Fahmi, Selasa (10/10/2023).

Sejumlah barang bukti turut diamankan berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencuriannya.

Sebelum tertangkap, jelas Rizu Fahmi, pengurus masjid sempat berupaya menangkap basah pelaku yang diduga akan beraksi kembali.

Benar saja, pada Sabtu, 7 Oktober 2023, pengurus masjid memergoki SF sedang ada di dalam masjid.

Saat diinterogasi SF mengaku baru selesai shalat dan hendak mengecas ponselnya.

“Pengurus masjid memang sudah curiga bahwa dia pelakunya, diduga akan beraksi lagi, tapi pelaku berkilah bahwa rekaman CCTV yang ditunjukkan itu bukan dia,” jelasnya.

Kemudian pelaku berpura-pura hendak menelepon keluarganya, di saat pengurus masjid lengah yang bersangkutan pun langsung kabur. “Akhirnya kita tangkap Minggu kemarin,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa SF telah dua kali mencuri kotak amal di masjid tersebut. Atas kejadian ini, pihak masjid merugi sebesar kurang lebih Rp 3 juta.

SF ternyata merupakan residivis kasus yang sama. Dimana pada tahun 2017, ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk.

“Di tahun yang sama pelaku juga pernah dihukum enam tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika,” katanya.

“Pelaku baru sepekan keluar dari Lembaga Permasyarakatan dan melakukan tindak pidana lagi” ucap Rizu Fahmi.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian. (IA)

Tutup