INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Batalkan Vonis Bebas Paman Perkosa Keponakan di Aceh Besar, Nasir Djamil Apresiasi Hakim MA

Last updated: Rabu, 22 September 2021 23:13 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Ketua Forbes DPR RI dan DPD RI Aceh, M. Nasir Djamil
Ketua Forbes DPR RI dan DPD RI Aceh, M. Nasir Djamil
SHARE

BANDA ACEH — Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis Mahkamah Syar’iyah Aceh yang membebaskan Terdakwa DP, paman pemerkosa keponakan keponakan di Aceh dan menguatkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho yang menghukum DP selama 200 bulan penjara (16 tahun 6 bulan).

Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil menilai, apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI lewat putusan kasasi Nomor 8 K/Ag/JN/2021, yang diketuai oleh Amran Suadi yang menjabat Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dan Purwosusilo serta Yasardin, masing-masing sebagai anggota, sudah on the track.

Dibayar Lunas Sebelum Pekerjaan Rampung, Kejati Aceh Didesak Usut Proyek Tapaktuan Sport Center

“Kami sangat menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap Terdakwa DP ini. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis sesuai maksud dan tujuan serta ruh dari Qanun Jinayat Nomor 6 tahun 2014,” ujar M Nasir Djamil dalam keterangannya, Rabu (22/9).

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, putusan hakim Mahkamah Agung RI, yang menguatkan putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho telah mengembalikan keadilan pada pada tempatnya, dimana persoalan korban anak yang berhadapan dengan hukum, sudah tepat dan benar untuk kepentingan perlindungan anak di atas kepentingan segala-galanya (the best interest of the child).

Dan tentu telah memenuhi asas kepastian hukum (rechtmatigheid), Asas keadilan hukum (gerectigheit), Asas kemanfaatan hukum (zwech matigheid atau doelmatigheid atau utility).

- ADVERTISEMENT -
Tingkat aktivitas Gunungapi Burni Telong di Kabupaten Bener Meriah, diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada). (Foto: Ist)
Kegempaan Mereda, Status Gunung Burni Telong Turun ke Level Waspada

“Dengan putusan tersebut, kami berharap akan memberikan efek jera bagi pelaku. Himbauan kami untuk para orang tua semoga ini menjadi pelajaran berharga agar tidak lengah dan terus menjaga anak-anak kita sehingga tidak ada celah bagi predator anak yang kerap menghantui kehidupan kita sehari-hari,” harap Nasir.

Politisi PKS ini menyebutkan, kejadian penyimpanan seksual terhadap anak seperti ini bukan saja karena ada niat buruk pelaku semata, tapi juga didukung adanya kesempatan melakukan kejahatannya.

“Kami berharap semua aparat penegak hukum (APH) polisi, jaksa, hakim untuk tetap berhati-hati dan teliti dalam menangani persoalan anak kedepan, karena aturan yang telah ada itu adalah instrumen hukum untuk memberi perlindungan, tentunya,” sebutnya.

Juru Bicara Posko Penanganan Banjir Bandang dan Longsor Aceh, Murthalamuddin. (Foto: Ist)
Relawan ASN Pemerintah Aceh ke Lokasi Bencana Tidak Dibiayai APBA

Terakhir, Nasir Djamil yang juga Ketua Forbes DPR/DPD RI asal Aceh ini mengharapkan, ke depannya semoga ada sikap cermat dari hakim, kiranya kasus bebas terdakwa pemerkosa di level putusan banding di Mahkamah Syar’iyah Aceh tidak terulang lagi, dan menjadi pelajaran bagi kita semua.

- ADVERTISEMENT -

“Putusan Hakim Agung yang mengadili perkara pada level kasasi perkara Aquo hendaknya menjadi yurisprudensi hakim ke depan dalam mengambil keputusan. Hal ini sesuai dengan azas res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung RI telah menyidangkan perkara membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam perkara Nomor 07/JN/2021/MS-Aceh tanggal 20 Mei 2021 yang menjatuhkan vonis membebaskan DP, terdakwa pemerkosa anak yang juga merupakan paman kandung korban.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, melalui Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho Fadlia SSy MH membenarkan tentang informasi tersebut.

“Iya putusan kasasi telah turun, dan oleh Majelis Hakim Agung terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun 6 bulan kurungan badan”.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Syar’iyah Aceh sebelumnya telah memvonis bebas terdakwa DP dengan membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang akhirnya putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara, dengan menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho diputuskan oleh Mahkamah Agung lewat putusan kasasi Nomor 8 K/Ag/JN/2021, dan yang Majelis Hakim Agung diketuai Amran Suadi dan Purwosusilo dan Yasardin masing-masing sebagai anggota.

Terdakwa DP yang merupakan paman kandung korban dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari’ah Jantho dan dihukum dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan dalam putusannya nomor 22/JN/2020/MS-JtH, dan terdakwa melalui penasihat hukum melakukan upaya hukum banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021.

Kemudian, atas putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI dan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung sependapat dengan pendapat Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, dan memutuskan dengan membatalkan putusan MS Aceh Nomor 07/JN/2021/MS-Aceh dengan menghukum terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. (IA)

Previous Article Kapolda: Semua Pihak Harus Terlibat Perangi Covid-19 di Aceh
Next Article PGRI Aceh Tolak Arogansi dan Ancaman terhadap Kepsek, Guru dan Sekolah

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum
Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  
Sabtu, 3 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Pemain Persiraja Flynn-Gillespie Connor berebut bola dengan pemain FC Bekasi City pada laga pekan ke-14 Liga 2 Indonesia Pegadaian Championship 2025/2026 di Stadion Purnawarman, Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu sore (3/1). Kedua tim bermain imbang 0-0. (Foto: Ist)
Olahraga
Persiraja Tahan Imbang Bekasi City 0-0
Sabtu, 3 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

BNPB menyiapkan tenda darurat untuk kegiatan belajar mengajar bagi pelajar yang sekolahnya rusak akibat banjir dan longsor di Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Umum

Sekolah Rusak Diterjang Banjir, BNPB Siapkan Tenda Sekolah Darurat Mulai 5 Januari

Sabtu, 3 Januari 2026
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun bersama Asisten I Sekda Aceh Syakir dan rombongan terjebak longsor di Gampong Tetumpun, Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues, Sabtu (3/1). (Foto: Ist)
Umum

Rombongan Sekda Aceh Terjebak Longsor di Gayo Lues  

Sabtu, 3 Januari 2026
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum LSM Aceh, Sudirman. (Foto: Ist)
Umum

Forum LSM Aceh: Jangan Perkeruh Penanganan Pascabencana dengan Isu Politik

Sabtu, 3 Januari 2026
Sekcam Kecamatan Peukan Bada Rusydi SAg memberikan sambutan usai terpilih aklamasi sebagai Ketua ISAB, di Aula UDKP Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum'at (2/1).
Umum

Rusydi Terpilih Ketua Ikatan Sekcam Kabupaten Aceh Besar   

Sabtu, 3 Januari 2026
Pemerintah melalui BNPB menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada warga terdampak banjir bandang dan longsor Acrh di Pidie Jaya. (Foto: Ist)
Umum

Pemerintah Salurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu per Bulan untuk Warga Korban Banjir Aceh

Jumat, 2 Januari 2026
Rapat Koordinasi Penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh Pascabencana yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (2/1/2026). (Foto: Ist)
Umum

Dokumen Rehab-Rekon Aceh Pascabencana Ditarget Rampung Januari 2026

Sabtu, 3 Januari 2026
Pemerintah Aceh kembali mengerahkan 4.000 relawan ASN Tahap II untuk mempercepat pemulihan pascabencana banjir dan longsor di sejumlah kabupaten/kota terdampak. (Foto: Ist)
Umum

4.000 Relawan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Tahap II, Fokus Bersihkan Sekolah Terdampak Bencana  

Jumat, 2 Januari 2026
Putra Aceh Brigjen Pol Dedy Tabrani resmi menyandang bintang satu setelah beberapa pekan mengemban tugas sebagai Kepala BNNP Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Pecah Bintang, Brigjen Dedy Tabrani Jenderal Baru dari Tanah Rencong

Jumat, 2 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?