INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Batalkan Vonis Bebas Paman Perkosa Keponakan di Aceh Besar, Nasir Djamil Apresiasi Hakim MA

Last updated: Rabu, 22 September 2021 23:13 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Ketua Forbes DPR RI dan DPD RI Aceh, M. Nasir Djamil
Ketua Forbes DPR RI dan DPD RI Aceh, M. Nasir Djamil
SHARE

BANDA ACEH — Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis Mahkamah Syar’iyah Aceh yang membebaskan Terdakwa DP, paman pemerkosa keponakan keponakan di Aceh dan menguatkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho yang menghukum DP selama 200 bulan penjara (16 tahun 6 bulan).

Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil menilai, apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI lewat putusan kasasi Nomor 8 K/Ag/JN/2021, yang diketuai oleh Amran Suadi yang menjabat Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dan Purwosusilo serta Yasardin, masing-masing sebagai anggota, sudah on the track.

UKW PWI Aceh di Lhokseumawe Berakhir, 18 Wartawan Dinyatakan Kompeten

“Kami sangat menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap Terdakwa DP ini. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis sesuai maksud dan tujuan serta ruh dari Qanun Jinayat Nomor 6 tahun 2014,” ujar M Nasir Djamil dalam keterangannya, Rabu (22/9).

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, putusan hakim Mahkamah Agung RI, yang menguatkan putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho telah mengembalikan keadilan pada pada tempatnya, dimana persoalan korban anak yang berhadapan dengan hukum, sudah tepat dan benar untuk kepentingan perlindungan anak di atas kepentingan segala-galanya (the best interest of the child).

Dan tentu telah memenuhi asas kepastian hukum (rechtmatigheid), Asas keadilan hukum (gerectigheit), Asas kemanfaatan hukum (zwech matigheid atau doelmatigheid atau utility).

- ADVERTISEMENT -
Kapal Rawa Disiagakan Bantu Penyeberangan Gratis di Jembatan Putus Kutablang

“Dengan putusan tersebut, kami berharap akan memberikan efek jera bagi pelaku. Himbauan kami untuk para orang tua semoga ini menjadi pelajaran berharga agar tidak lengah dan terus menjaga anak-anak kita sehingga tidak ada celah bagi predator anak yang kerap menghantui kehidupan kita sehari-hari,” harap Nasir.

Politisi PKS ini menyebutkan, kejadian penyimpanan seksual terhadap anak seperti ini bukan saja karena ada niat buruk pelaku semata, tapi juga didukung adanya kesempatan melakukan kejahatannya.

“Kami berharap semua aparat penegak hukum (APH) polisi, jaksa, hakim untuk tetap berhati-hati dan teliti dalam menangani persoalan anak kedepan, karena aturan yang telah ada itu adalah instrumen hukum untuk memberi perlindungan, tentunya,” sebutnya.

Kalaksa BPBD Aceh Besar Ridwan Jamil melepaskan 270 ton bantuan untuk korban banjir melalui jalur laut di Pelabuhan Ulee Lheue, Jum'at (12/12).
Aceh Besar Terjunkan 39 Relawan Bantu Korban Banjir, Bantuan Bertambah Jadi 270 Ton

Terakhir, Nasir Djamil yang juga Ketua Forbes DPR/DPD RI asal Aceh ini mengharapkan, ke depannya semoga ada sikap cermat dari hakim, kiranya kasus bebas terdakwa pemerkosa di level putusan banding di Mahkamah Syar’iyah Aceh tidak terulang lagi, dan menjadi pelajaran bagi kita semua.

- ADVERTISEMENT -

“Putusan Hakim Agung yang mengadili perkara pada level kasasi perkara Aquo hendaknya menjadi yurisprudensi hakim ke depan dalam mengambil keputusan. Hal ini sesuai dengan azas res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung RI telah menyidangkan perkara membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam perkara Nomor 07/JN/2021/MS-Aceh tanggal 20 Mei 2021 yang menjatuhkan vonis membebaskan DP, terdakwa pemerkosa anak yang juga merupakan paman kandung korban.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, melalui Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho Fadlia SSy MH membenarkan tentang informasi tersebut.

“Iya putusan kasasi telah turun, dan oleh Majelis Hakim Agung terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun 6 bulan kurungan badan”.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Syar’iyah Aceh sebelumnya telah memvonis bebas terdakwa DP dengan membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang akhirnya putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara, dengan menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho diputuskan oleh Mahkamah Agung lewat putusan kasasi Nomor 8 K/Ag/JN/2021, dan yang Majelis Hakim Agung diketuai Amran Suadi dan Purwosusilo dan Yasardin masing-masing sebagai anggota.

Terdakwa DP yang merupakan paman kandung korban dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari’ah Jantho dan dihukum dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan dalam putusannya nomor 22/JN/2020/MS-JtH, dan terdakwa melalui penasihat hukum melakukan upaya hukum banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021.

Kemudian, atas putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI dan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung sependapat dengan pendapat Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, dan memutuskan dengan membatalkan putusan MS Aceh Nomor 07/JN/2021/MS-Aceh dengan menghukum terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. (IA)

Previous Article Kapolda: Semua Pihak Harus Terlibat Perangi Covid-19 di Aceh
Next Article PGRI Aceh Tolak Arogansi dan Ancaman terhadap Kepsek, Guru dan Sekolah

Populer

Ekonomi
Miris, Agen di Sabang Akui Tak Mampu Berlaku Adil dalam Distribusi LPG
Sabtu, 13 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Ekonomi
Kelangkaan LPG 3 Kg di Sabang: Dugaan Pembiaran Agen hingga Subsidi Negara Disalahgunakan
Sabtu, 13 Desember 2025
Aceh
Tanpa Status Bencana Nasional, Negara Menambah Derita Korban Banjir di Aceh-Sumatera
Minggu, 14 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Dr Fairus M Nur Ibrahim MA, Dosen Ilmu Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Pejabat Negara Asbun Rusak Penanganan Bencana di Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Mulai Jum'at (12/12), jembatan Meureudu, Pidie Jaya resmi dibuka kembali dan sudah dapat dilintasi. (Foto: Ist)
Umum

Selesai Diperbaiki, Jembatan Krueng Meureudu Kembali Dibuka  

Jumat, 12 Desember 2025
Polda Aceh memberangkatkan 137 personel BKO ke Polres Aceh Tamiang sebagai langkah percepatan penanganan bencana yang saat ini melanda wilayah tersebut. (Foto: Ist)
Umum

137 Personel BKO Polda Aceh Diberangkatkan ke Aceh Tamiang Percepat Penanganan Bencana 

Jumat, 12 Desember 2025
Kepala DPMPTSP Aceh, Marwan Nusuf turun langsung ke Subulussalam untuk penanganan dampak bencana banjir dan longsor. (Foto: Ist)
Umum

DPMPTSP Aceh Fokuskan Distribusi Bantuan di Subulussalam

Jumat, 12 Desember 2025
Personel Den K-9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri dikerahkan untuk membantu penanganan bencana banjir di Kabupaten Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Umum

Anjing Pelacak Polri Dikerahkan Lakukan Penyisiran Korban Bencana di Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025
Polres Aceh Tamiang menerima dua unit Mesin Penghasil Embun Siap Minum serta dua unit genset dari Slog Mabes Polri pada Rabu, 10 Desember 2025. (Foto: Ist)
Umum

Atasi Krisis Air Bersih, Polres Aceh Tamiang Terima Dua Mesin Penghasil Embun Siap Minum

Jumat, 12 Desember 2025
Pemkab Aceh Besar mengirim 197 ton bantuan masyarakat Aceh Besar untuk tiga daerah terdampak banjir dan longsor lewat laut dari Pelabuhan Ulee Lheue yang akan mendarat di Kuala Langsa. (Foto: Ist)
Umum

Aceh Besar Kirim 197 Ton Bantuan Banjir Lewat Laut ke Kuala Langsa

Jumat, 12 Desember 2025
Wartawan terdampak bencana banjir-longsor di Pidie dan Pidie Jaya menerima bantuan darurat dari PWI Aceh, Rabu sore, 10 Desember 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Umum

PWI Aceh Distribusikan Bantuan Tahap I untuk Korban Bencana di 8 Kabupaten/Kota

Jumat, 12 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?