KUALANAMU — Seorang calon penumpang pesawat berinisial Wa (22) warga Dusun Harapan Kelurahan Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh, diamankan Petugas SCP (Security Check Point), Jum’at (26/5/2023), pukul 04.30 WIB, di area keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Wa ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram.
Selain itu, petugas mengamankan KTP, ATM, jam tangan merek Swiss Army, telepon selular, uang tunai Rp 958 ribu dan koper berwarna biru berisi pakaiannya.
Informasi diperoleh, Wa membawa koper memasuki area check point jalur keberangkatan, menjalani pemeriksaan.
Petugas X-Ray melihat adanya barang mencurigakan di dalam koper bawaannya dan membawanya ke pos pemeriksaan Avsec Bandara.
Setelah koper berisi pakaian dibuka, ternyata ditemukan adanya serbuk warna putih diduga narkotika jenis sabu sekira 2.112 gram.
Wa selanjutnya diserahkan petugas Avsec Bandara Kualanamu kepada Opsnal unit I Subdit III Polda Sumut yang bertugas di bandara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya calon penumpang yang diamankan, diduga membawa sabu.
“Telah diamankan satu orang laki- laki berinisial W, asal Aceh karena membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat setelah ditimbang 2 lilogram,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jum’at (26/5/2023).
Hadi mengatakan pelaku diamankan tadi pagi sekitar pukul 04.30 WIB di area keberangkatan Bandara Kualanamu, tepatnya di area X-ray. Saat itu, petugas Avsec mencurigai barang yang dibawa oleh pelaku.
Setelah itu, pelaku dan barang bawaannya dibawa menuju kantor Avsec. Selanjutnya, personel polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sabu-sabu seberat 2 Kg.
Saat ini, kata Hadi, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diperiksa.
“Pelaku dan barang bukti diserahterimakan oleh Avsec dan ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Sumut,” jelasnya. (IA)