INFOACEH.NET, SUMUT — Polres Langkat, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram (kg), yang berasal dari Aceh untuk diedarkan di Kota Medan, Sumatera Utara pada Jum’at (16/8) pukul 04.00 WIB.
Selain menyita barang bukti, polisi juga turut menangkap tiga pria terduga pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AS (30) warga Paya Terbang, Desa Paya Terbang, Aceh Utara, MZ (32) warga Lorong Kurnia, Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa, dan ZF (23) warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pengungkapan itu dilakukan di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Jumat (16/8/2024) dini hari.
“Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti 20 bungkus berisi sabu dengan berat 20 kg,” kata Hadi, Ahad (18/8).
Hadi mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima oleh Polres Langkat soal adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Kota Medan.
Usai menerima laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil yang dikemudikan para pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat melakukan razia di depan Polsek Besitang.
Petugas yang melakukan razia sekitar pukul 02.00 WIB menghentikan satu unit mobil Suzuki Ertiga BK 1244 LAB warna putih dan didapati sabu dengan berat 20 kg.
Selain mengamankan sabu-sabu itu, petugas kepolisian juga menangkap dua pelaku, yakni Asmuni dan Muhammad Zubir.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, barang haram itu hendak dibawa menuju Kota Medan atas perintah RF. Hadi mengatakan pihaknya saat ini masih memburu pelaku RF.
“Narkotika jenis sabu itu direncanakan akan dibawa ke Medan tepatnya di rumah kontrakan RF yang beralamat di Jalan KL Yos Sudarso Medan,” jelasnya.
Kemudian, petugas menuju rumah kontrakan milik RF dan menemukan pelaku ZF di dalam rumah itu. Setelah itu, ketiganya diboyong ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati atau seumur hidup. Untuk kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan Polres Langkat untuk menangkap jaringan lainnya.