BANDA ACEH – Seorang wanita berinisial NA nekat membawa masuk 10 surat suara sudah tercoblos ke TPS 3 di Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh pada Rabu, 14 Februari lalu.
Diduga ia berbuat curang saat pemilihan dengan memasukkan surat suara yang dibawanya ke kotak suara.
Surat suara itu merupakan surat yang telah dicoblos atas sejumlah caleg tertentu dalam pemilihan DPR RI.
Kini dia telah diamankan dan diperiksa oleh tim Sentra Gakkumdu bersama Panwaslih Kota Banda Aceh.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.
“Benar, saat ini masih ditangani oleh Gakkumdu, kita masih dilihat perkembangannya dan saat ini saya belum mendapatkan laporan lebih lanjut bagaimana prosesnya,” ujar Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli saat dimintai tanggapan mengenai hal tersebut, Jum’at (16/2).
Fahmi juga belum dapat menjelaskan secara pasti apa motif dari perbuatan si wanita tersebut, termasuk dari mana asal surat suara yang dibawanya.
“Karena tim membutuhkan saksi dan masih dalam penanganan lebih lanjut. Jika selesai mungkin nanti akan dipublikasikan Gakkumdu,” pungkas Kapolresta.
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Ely Safrida juga membenarkan adanya dugaan kecurangan pemilu di TPS Gampong Keuramat pada Rabu (14/2/2024) kemarin.
“Benar, masih kita periksa dengan melibatkan tim Gakkumdu, yang bersangkutan merupakan pemilih tetap di TPS itu sesuai dengan NIK-nya setelah dicek,” kata dia.
Wanita itu diamankan saat hendak memasukkan 10 surat suara ke kotak suara. Tim gabungan Panwaslih, polisi, dan Kejari masih mendalami kasus tersebut untuk diproses lebih lanjut.
Hingga saat ini tim Sentra Gakkumdu bersama Panwaslih Kota Banda Aceh masih memeriksa wanita yang berbuat curang di TPS 3 Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. (IA)