Infoaceh.net, Banda Aceh — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Aceh memusnahkan sebanyak 5.910.000 batang rokok ilegal, hasil penindakan kepabeanan di perairan utara Kuala Cangkoi, Aceh Utara hasil penindakan pada 18 Mei 2024.
Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan di Kantor Wilayah DJBC Aceh di Banda Aceh, Rabu (3/7/2024). Rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain di Kanwil DJBC Aceh, jutaan batang rokok ilegal tersebut juga dimusnahkan di pabrik semen PT Solusi Bangun Aceh (SBA) di Lhoknga, Aceh Besar. Rokok ilegal itu dijadikan sebagai bahan bakar pabrik semen tersebut.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Aceh Safuadi mengatakan, sejumlah 5,9 juta batang rokok ilegal itu didapati dari kapal pengangkut KM. INDAH DUA GT. 45 QQb No.172.
Setidaknya, 4 orang tersangka dari hasil penindakan tersebut, di antaranya inisial IB, IL, MR dan AP yang saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.
Pemusnahan barang hasil penindakan tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 13 Juni 2024, berupa 591 karton rokok tanpa dilekati pita cukai merek “NIKKEN”.
Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 14.065.800.000, dengan potensi nilai kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 18.625.837.800.
“Rokok tersebut merupakan barang yang diimpor secara ilegal tanpa dilekati cukai. Rokok tersebut terdiri 591 karton atau kotak besar, masing-masing karton berisi 50 slop, setiap slop terdiri atas 10 bungkus dan dalam satu bungkus berisi 20 batang, Total rokok ilegal tersebut mencapai 5,9 juta batang,” ujar Safuadi, Rabu (3/7/2024).
Dalam keterangannya ia mengatakan jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan pada 18 Mei 2024.
Saat itu, tim gabungan Bea Cukai Aceh bersama tim Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Satuan Tim Patroli BC 30002 berpatroli di perairan Aceh Utara.
Dalam patroli tersebut, tim Bea Cukai menghentikan kapal motor KM Indah Dua. Setelah diperiksa, kapal motor tersebut membawa rokok tanpa dilengkapi dokumen impor.
Dari kapal tersebut turut diamankan empat orang, masing-masing berinisial IB, IL, MR dan AP. Saat ini, empat orang tersebut dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon Aceh Utara.
Ia mengatakan penindakan terhadap para pelaku merupakan upaya untuk menimbulkan efek jera.
Penindakan penyelundupan rokok tersebut juga merupakan upaya bea cukai memproteksi masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri serta melindungi usaha rokok dalam negeri.
Dijelaskannya, masuk dan beredarnya rokok ilegal berdampak pada perekonomian masyarakat. Keberadaan rokok ilegal juga menyebabkan industri rokok di Aceh kolaps karena harganya lebih murah. Harga rokok ilegal murah karena tidak membayar cukai. (ICHSAN)