BANDA ACEH — Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe bersama pihak Satpol PP-WH melaksanakan operasi pasar gabungan di Kabupaten Aceh Utara dan Bener Meriah pada 1-2 November 2021.
Kegiatan itu dilaksanakan sebagai wujud penindakan hukum terhadap pemberantasan peredaran rokok ilegal yang menjadi salah satu kewajiban atas pajak rokok yang diterima Pemerintah Aceh, dalam hal ini dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).
Kegiatan diawali rapat kerja dan briefing singkat oleh Kasi Penindakan II Kanwil Bea Cukai Aceh Umar Syarief mengenai identifikasi Pita Cukai 2021 kepada para anggota Satpol PP-WH Aceh dan pegawai Bea Cukai yang akan melaksanakan operasi pasar gabungan.
“Atas pelaksanaan operasi pasar gabungan tersebut, tim mengamankan 1.994 bungkus rokok ilegal dengan jumlah batang sebanyak 39.880 batang, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 40.676.300 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 20.944.800,” ungkap Kabid Humas Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro melalui siaran pers, Rabu (3/11).
Dalam kegiatan operasi pasar gabungan tersebut, lanjut Isnu, tak hanya berfokus kepada kegiatan penindakan semata tetapi juga turut serta melakukan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat.
“Diharapkan kegiatan yang dimaksud dapat menekan peredaran rokok ilegal di Aceh, dengan demikian dapat memberikan ruang lebih luas untuk penjualan rokok legal, sehingga dapat meningkatkan penerimaan Aceh atas pajak rokok yang dipungut,” tutupnya. (IA)